
IDNWATCH – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap seorang kepala cabang bank BUMN yang sempat menggemparkan publik. Sebanyak empat orang pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dalam kondisi diborgol serta ditutupi mukanya saat tiba di Mapolda, Kamis (21/8/2025) petang. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap jaringan kejahatan terorganisir yang menyasar eksekutif perbankan.
Kronologi Penangkapan dan Penggerebekan
Keempat pelaku ditangkap dalam lokasi dan waktu yang terpisah berdasarkan pengembangan dari penyadapan dan olah TKP. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di kawasan Bekasi dan sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
“Kami telah mengamankan empat orang pelaku yang diduga kuat sebagai otak dan pelaku eksekusi dalam kasus penculikan ini. Mereka saat ini sedang kami amankan dan dalam proses pemeriksaan intensif,” ujar Kombes Pol. Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi persnya.
Modus dan Motif Penculikan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pengawasan intensif (surveillance) terhadap korban selama beberapa minggu. Mereka mengetahui pola mobilitas dan jam kerja korban. Motif utama kejahatan ini diduga kuat adalah pemerasan uang tebusan dalam jumlah yang sangat besar, mengingat posisi strategis korban di dunia perbankan.
“Mereka mengincar target yang memiliki akses keuangan. Modusnya penculikan dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan sejumlah uang tebusan,” jelas Hengki.
Kondisi Korban Selamat dan Sudah Dievakuasi
Korban, yang merupakan kepala cabang bank BUMN ternama, berhasil dievakuasi oleh tim penyelamat dalam kondisi selamat, meskipun mengalami trauma dan luka-luka ringan akibat penyekapan. Korban saat ini masih menjalani pemulihan dan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Pengembangan dan Kemungkinan Ada Pelaku Lain
Polisi tidak menutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Penyidik masih mendalami keterkaitan keempat tersangka dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah ada lebih banyak korban atau rencana kejahatan lainnya.
“Kami masih menyelidiki perluasan jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang berperan sebagai pengumpul informasi atau pendanaan,” tambah Kombes Hengki.
Tindak Lanjut Hukum
Keempat pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan akan segera diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum berikutnya. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUJP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
















