
IDNWATCH – Hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Mafia Tanah mengungkapkan bahwa 90% tanah negara di Sulawesi Tengah telah dikuasai oleh jaringan mafia tanah melalui praktik ilegal. Lahan-lahan tersebut mencakup kawasan hutan, pesisir, hingga bekas area pertambangan yang seharusnya menjadi aset negara.
Modus Penguasaan Tanah oleh Mafia
-
Pemalsuan Sertifikat
-
Penggunaan dokumen palsu untuk klaim kepemilikan
-
Kolusi dengan oknum pejabat lokal
-
-
Alih Fungsi Lahan Ilegal
-
Hutan lindung diubah jadi perkebunan sawit
-
Kawasan pesisir dijual untuk proyek reklamasi
-
-
Intimidasi Warga
-
Pengusiran paksa masyarakat adat
-
Kriminalisasi aktivis lingkungan
-
“Mereka bekerja seperti sindikat terorganisir, melibatkan pengusaha, preman, dan pejabat,” tegas Marlon Salu, Koordinator Investigasi.
Dampak yang Terjadi
-
Konflik agraria meningkat 300% dalam 5 tahun
-
Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan
-
Rugi negara triliunan rupiah per tahun
Lokasi Terparah di Sulteng
| Kabupaten | Luas Tanah Negara yang Dikuasai Mafia |
|---|---|
| Poso | 120.000 hektar |
| Morowali | 85.000 hektar |
| Donggala | 45.000 hektar |
Respons Pemerintah
Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyatakan:
“Kami sedang membentuk satgas khusus untuk menertibkan tanah negara yang dikuasai ilegal.”
Tuntutan Masyarakat Sipil
-
Audit menyeluruh kepemilikan tanah di Sulteng
-
Pencabutan sertifikat ilegal
-
Sanksi tegas bagi mafia dan kolusinya
















