90% Tanah Negara di Sulawesi Tengah Dikuasai Mafia, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

banner 468x60
dok. HILDA B ALEXANDER/KOMPAS

IDNWATCH – Hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Mafia Tanah mengungkapkan bahwa 90% tanah negara di Sulawesi Tengah telah dikuasai oleh jaringan mafia tanah melalui praktik ilegal. Lahan-lahan tersebut mencakup kawasan hutan, pesisir, hingga bekas area pertambangan yang seharusnya menjadi aset negara.

Modus Penguasaan Tanah oleh Mafia

  1. Pemalsuan Sertifikat

    banner 336x280
    • Penggunaan dokumen palsu untuk klaim kepemilikan

    • Kolusi dengan oknum pejabat lokal

  2. Alih Fungsi Lahan Ilegal

    • Hutan lindung diubah jadi perkebunan sawit

    • Kawasan pesisir dijual untuk proyek reklamasi

  3. Intimidasi Warga

    • Pengusiran paksa masyarakat adat

    • Kriminalisasi aktivis lingkungan

“Mereka bekerja seperti sindikat terorganisir, melibatkan pengusaha, preman, dan pejabat,” tegas Marlon Salu, Koordinator Investigasi.

Dampak yang Terjadi

  • Konflik agraria meningkat 300% dalam 5 tahun

  • Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan

  • Rugi negara triliunan rupiah per tahun

Lokasi Terparah di Sulteng

Kabupaten Luas Tanah Negara yang Dikuasai Mafia
Poso 120.000 hektar
Morowali 85.000 hektar
Donggala 45.000 hektar

Respons Pemerintah

Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyatakan:
“Kami sedang membentuk satgas khusus untuk menertibkan tanah negara yang dikuasai ilegal.”

Tuntutan Masyarakat Sipil

  1. Audit menyeluruh kepemilikan tanah di Sulteng

  2. Pencabutan sertifikat ilegal

  3. Sanksi tegas bagi mafia dan kolusinya

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *