
IDNWATCH – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Pemulihan Persatuan Pasca-Pemilu” di Jakarta.
1. Latar Belakang Kebijakan
Prabowo disebut akan memberikan:
✔ Amnesti: Pengampunan hukum bagi narapidana politik tertentu
✔ Abolisi: Penghentian proses hukum yang sedang berjalan
✔ Rekonsiliasi: Membangun dialog antar-elit politik
2. Alasan Bamsoet Mendukung
Menurut Bamsoet, kebijakan ini penting untuk:
• Mempercepat rekonsiliasi pasca-pemilu 2024
• Mengurangi polarisasi politik yang masih tersisa
• Fokus pada pembangunan ekonomi dan sosial
3. Kelompok yang Akan Dijangkau
Sumber parlemen menyebutkan:
• Aktivis kasus hukum tertentu
• Tokoh politik dalam proses hukum
• Narapidana dengan pertimbangan khusus
4. Prosedur Konstitusional
Berdasarkan UUD 1945:
📜 Amnesti/Abolisi hak prerogatif presiden
📜 Perlu pertimbangan DPR dan MA
📜 Syarat: Tidak untuk pelaku korupsi & kejahatan HAM berat
5. Respons Publik
Survei LSI (n=1.200):
✅ 58% setuju sebagai upaya perdamaian
❌ 32% menolak karena khawatir impunitas
🔘 10% tidak berpendapat
6. Contoh Kasus Potensial
• Mantan aktivis UU ITE
• Tokoh politik dalam kasus pemilu
• Narapidana dengan alasan kesehatan
7. Timeline Rencana
🗓 Juni 2025: Konsultasi dengan DPR dan MA
🗓 Agustus 2025: Pengumuman resmi
🗓 September 2025: Implementasi
Fakta Penting:
⚖️ Terakhir kali amnesti besar diberikan 1979 (1.800 napi)
📋 124 orang sedang proses hukum terkait kasus politik
🤝 85% elit politik survei setuju perlu rekonsiliasi
Kata Pakar Hukum Tata Negara:
“Kebijakan ini bisa jadi pisau bermata dua. Perlu mekanisme transparan agar tidak disalahartikan,” tegas Prof. Feri Amsari dari Universitas Andalas.
Prabowo diperkirakan akan meresmikan kebijakan ini dalam 100 hari pertama pemerintahannya.
















