

IDNWATCH – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi membantah pernyataan anggota DPR RI, Purbaya, yang menyebut ada dana Rp 21 triliun dari APBD setempat yang mengendap di bank. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Pemprov Babel, Yon Frizon, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Klaim Purbaya di DPR: Ada Rp 21 Triliun “Tidur” di Bank
Bantahan ini muncul menanggapi pernyataan Purbaya dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri di Komisi II DPR RI sehari sebelumnya, Senin (20/10/2025). Saat itu, Purbaya menyoroti fenomena dana daerah yang tidak terserap dan hanya mengendap di bank, menyebut Pemprov Babel sebagai salah satu contohnya. “Ini kan luar biasa. Dana mengendap di bank, Rp 21 triliun lebih,” ujar Purbaya, seperti dilaporkan Kompas.com.

Pemprov Babel Buka Suara: “Itu Tidak Benar!”
Menanggapi hal tersebut, Yon Frizon memberikan penjelasan resmi. “Itu tidak benar,” tegas Yon di Pangkal Pinang, Selasa (21/10/2025). Ia menerangkan bahwa angka yang disebutkan oleh Purbaya kemungkinan besar merujuk pada total saldo kas daerah, yang mencakup lebih dari sekadar dana yang mengendap. Saldo kas tersebut, menurutnya, sudah termasuk untuk belanja yang telah dianggarkan namun proses pencairannya masih berjalan, dana cadangan, dan lainnya.
Dana Dicairkan Bertahap, Bukan Mengendap
Yon Frizon melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan bahwa dana di kas daerah tersebut tidak diam atau “tidur”. “Dana tersebut akan dicairkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan progres pelaksanaan kegiatan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa mekanisme ini adalah hal yang wajar dalam pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas belanja. Dengan demikian, Pemprov Babel menampik narasi bahwa dana sebesar itu dibiarkan menganggur tanpa manfaat bagi pembangunan.
Bukan Kasus Pertama, Dedi Mulyadi Juga Pernah Dibantah
Tuduhan serupa sebelumnya juga pernah dilontarkan oleh anggota DPR lainnya, Dedi Mulyadi, terhadap beberapa pemerintah daerah. Namun, klaim-klaim tersebut kerap dibantah dengan argumen serupa, yaitu bahwa yang dilihat adalah total saldo kas, bukan semata-mata dana mengendap yang tidak berguna. Bantahan dari Pemprov Babel ini semakin mengukuhkan pola komunikasi yang sering kali timpang antara persepsi di pusat dan realitas teknis pengelolaan keuangan di daerah.














