BI Tegaskan Payment ID Bukan untuk Intip Transaksi Masyarakat

banner 468x60
dok. Indra Arief Pribadi/aa/ANTARA

IDNWATCH – BI Tegaskan Payment ID Bukan untuk Intip Transaksi Masyarakat

 Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Payment ID tidak akan digunakan untuk masuk ke ruang privat dengan mengecek satu per satu transaksi keuangan masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan bahwa Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penggunaan Payment ID “Bahwa isu Bank Indonesia ingin memata-matai, ingin mengetahui ruang privat individu masyarakat, itu tidak mungkin,” kata Dicky. Penggunaan Payment ID lebih untuk mengetahui potensi perekonomian di sektor tertentu, bukan menyasar pada kegiatan transaksi individu. Bank Sentral, ujarnya, hanya berorientasi pada ranah kebijakan publik, bukan pada ranah individu.
Fokus pada Sektor Perekonomian “‘Tracking’ siapa beli sepatu, siapa beli di kafe, masa kita begitu, nggak akan itu dilakukan BI. Kita ingin tahu pertumbuhan industri sepatu, ingin tahu pertumbuhan hotel, restoran, dan kafe, tapi nggak akan pernah lihat data individu,” ujar dia. Menurut Dicky, pertumbuhan perekonomian Indonesia membutuhkan dukungan data, misalnya saja di sektor UMKM. Banyak UMKM yang belum mendapatkan akses ke perbankan karena belum dikenal riwayat kreditnya oleh lembaga keuangan.
Perlindungan Data Pribadi Untuk perluasan akses pembiayaan terhadap UMKM tersebut diperlukan dukungan Bank Sentral agar lembaga keuangan dapat mengenali lebih dalam potensi ekonomi UMKM. Jika lembaga keuangan ingin membuka data ekonomi UMKM perlu melewati proses yang cukup panjang dan mendapat persetujuan aktif (consent) nasabah pemilik data. “Harus dengan persetujuan dari pemilik datanya, tidak bisa sembarangan. Itu backbone bisnis kepercayaan yakni bisnis perbankan. Sekarang keluar UU Perlindungan Data Pribadi, ‘privacy’ itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul,” kata dia.
Status Payment ID Payment ID hingga saat ini masih bersifat uji coba. BI menyatakan Payment ID tidak akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025 sebagaimana isu yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Payment ID disiapkan untuk membantu pemerintah yang rencananya akan meluncurkan program bantuan sosial non tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025. Peran Payment ID dalam penyaluran bansos itu masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.
Fungsi Payment ID Payment ID merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening perbankan hingga akun dompet digital (e-wallet). Menurut kajian BI, Payment ID juga akan berperan untuk melengkapi serta memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit, namun tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wawancara dengan Ahli Ekonomi Dalam kesempatan terpisah, salah satu ahli ekonomi mengatakan bahwa perlindungan data pribadi sangat penting dalam penggunaan teknologi keuangan. “Perlindungan data pribadi sangat penting dalam penggunaan teknologi keuangan. Langkah BI dalam menjaga kerahasiaan data pribadi adalah langkah yang tepat,” ujar Dr. Muhammad Firdaus, ahli ekonomi yang ditemui di Jakarta.
Fakta Penting:
  • BI menegaskan Payment ID tidak akan digunakan untuk mengecek satu per satu transaksi keuangan masyarakat
  • Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP
  • Penggunaan Payment ID lebih untuk mengetahui potensi perekonomian di sektor tertentu
  • Payment ID masih dalam tahap uji coba dan belum akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *