BPJPH Gratiskan Sertifikat Halal untuk Warteg hingga Warung Padang, Simak Syarat dan Caranya

banner 468x60
dok. HO-BPJPH/ANTARA

IDNWATCH – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama meluncurkan program percepatan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil, termasuk warung tegal (warteg) dan warung Padang. Program ini bertujuan mendaftarkan 50.000 warung makan tradisional hingga akhir 2025.

Syarat Pendaftaran Mudah

  1. Berkas Minimal

    banner 336x280
    • Fotokopi KTP pemilik

    • Foto tempat usaha

    • Daftar menu dan bahan

  2. Proses Cepat

    • 21 hari kerja dari pendaftaran hingga terbit sertifikat

    • Pendampingan oleh tim auditor BPJPH

  3. Pembebasan Biaya

    • Normal Rp 350.000 – Rp 5 juta

    • Gratis hingga Desember 2025

###Alasan Pentingnya Sertifikasi

  • 90% konsumen Muslim lebih percaya produk bersertifikat halal

  • Peningkatan omzet 25-40% berdasarkan studi BPJPH

  • Ekspor ke negara Muslim seperti Malaysia dan UAE

###Jadwal Pendaftaran

Periode Target Warung
Agustus 15.000 warung
September 15.000 warung
Oktober-Desember 20.000 warung

###Testimoni Pemilik Warteg
Budi (52), pemilik Warteg Sederhana di Cawang:
“Dulu takut ribet dan mahal. Ternyata cuma 3 hari setelah daftar, auditor datang ke warung. Semua bahan dicek, minggu depan sudah dapat sertifikat.”

###Dukungan Pemerintah Daerah

  • Dinas Koperasi dan UMKM provinsi membantu pendataan

  • Kantor Kemenag kabupaten/kota sebagai tempat pendaftaran

  • Pelatihan gratis pengelolaan bahan halal bagi pedagang

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *