
Dokter AY Bantah Dugaan Pelecehan Seksual di RS Malang, Akui Periksa Pasien Tanpa Pendamping
IDNWATCH – MALANG, 2 Mei 2025 — Dokter berinisial AY, yang bertugas di RS Persada Malang, membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap pasien berinisial QAR. Melalui kuasa hukumnya, Alwi Alu, S.H., AY mengakui telah melakukan pemeriksaan medis terhadap QAR tanpa didampingi perawat. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut murni inisiatif profesional dan tidak mengandung unsur pelecehan.
Penjelasan Kuasa Hukum Dokter AY
Alwi Alu menjelaskan bahwa saat pemeriksaan berlangsung, tidak ada perawat yang mendampingi di dalam ruangan. Namun, terdapat seorang laki-laki lain yang berada di ruangan tersebut, meskipun identitasnya tidak diketahui secara pasti apakah merupakan keluarga atau teman pasien. “Saat pemeriksaan berlangsung, memang tidak ada perawat di dalam ruangan. Namun, ada seorang laki-laki lain di ruangan itu, entah keluarga atau teman pasien, kami tidak tahu persis,” ujar Alwi.
Alwi menambahkan bahwa tindakan pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif dari dokter AY sendiri, yang merasa perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena khawatir perawatan sebelumnya kurang optimal. “Ada pemikiran apakah perawatan sebelumnya kurang optimal, sehingga klien kami berinisiatif melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pernyataan Pihak Pasien
Sementara itu, kuasa hukum QAR, Satria Marwan, S.H., M.H., memberikan keterangan berbeda mengenai situasi di ruang perawatan. Ia membenarkan bahwa sesaat sebelum pemeriksaan, ada seorang teman dari QAR yang datang menjenguk. Namun, teman tersebut segera pamit pulang karena ada urusan dan tidak berada di lokasi saat pemeriksaan terjadi. “Benar ada teman korban yang menjenguk saat dokter AY masuk. Namun, teman korban tersebut segera pamit pulang karena ada urusan dan tidak berada di lokasi saat pemeriksaan terjadi,” kata Satria.
Satria menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi atau teman korban, pemeriksaan dilakukan oleh dokter AY hanya berdua dengan QAR, tanpa ada perawat sama sekali.
Laporan Balik oleh Dokter AY
Menanggapi tuduhan yang disampaikan oleh QAR melalui media sosial, dokter AY melalui kuasa hukumnya telah melaporkan QAR ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan pada 18 April 2025, sekitar pukul 13.25 WIB, beberapa jam sebelum QAR membuat laporan resmi terkait dugaan pelecehan. “Kami telah mengajukan pengaduan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap akun media sosial milik QAR ke Polresta Malang Kota,” ujar Alwi.
Alwi menyatakan bahwa unggahan QAR di media sosial sejak 15 April 2025 lalu dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya. Pihaknya sempat menunggu itikad baik berupa klarifikasi, namun QAR justru terus melakukan unggahan, termasuk publikasi foto dokter AY tanpa sensor. “Karena tidak ada klarifikasi dan unggahan terus berlanjut, termasuk publikasi foto klien kami tanpa sensor, kami memutuskan mengadukan hal ini ke polisi,” katanya.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan dari dokter AY terhadap QAR terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial. Pihak kepolisian memastikan akan menangani laporan ini sesuai prosedur yang berlaku. “Benar, kami telah menerima pengaduan dari dokter AY terkait unggahan QAR. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Ipda Yudi.
















