
IDNWATCH – Sukabumi, 28 April 2025 — Seorang pria berinisial H (50), yang merupakan oknum guru ngaji di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah ditangkap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (28/4/2025). H ditangkap setelah melarikan diri ke Kalimantan Selatan setelah dilaporkan mencabuli delapan santriwati di pondok pesantren tempatnya mengajar. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, yang menyatakan bahwa pelaku kini dalam proses penjemputan untuk dibawa kembali ke Sukabumi.
Modus Operandi Pelaku
Menurut keterangan polisi, H telah melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2020. Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan bukan atas kemauannya sendiri, melainkan atas perintah makhluk halus bernama Nyai Ratu. H menyampaikan kepada korban bahwa perbuatan tersebut diperlukan untuk membuang kotoran dalam tubuh mereka. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak mengurangi kesalahan pelaku.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Saat ini, pelaku tengah dalam perjalanan menuju Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban. Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan berbagai pihak terkait, mengingat kepercayaan yang diberikan kepada pendidik di lingkungan pesantren.
















