
IDNWATCH – Suasana panas terjadi antara pemerintah Indonesia dan platform media sosial X. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memberikan ancaman sanksi tegas kepada platform yang dahulu dikenal sebagai Twitter itu, menyusul kelalaiannya dalam memenuhi kewajiban membayar denda yang telah dijatuhkan.
Kominfo Beri Peringatan Terakhir, Bayar atau Hadapi Konsekuensi
Melalui Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, yang akrab disapa Komdigi, pemerintah menyampaikan sikap tidak main-main. Platform X diberikan tenggat waktu segera untuk melunasi seluruh denda yang menjadi kewajibannya. “Kami telah menyampaikan secara resmi. Jika tidak segera dibayar, kami tidak segan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dedy Permadi, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (20/10/2025). Pernyataan ini merupakan bentuk ultimatum terakhir sebelum tindakan hukum yang lebih berat diambil.
Denda Bermula dari Pelanggaran Aturan Konten
Sumber konflik ini berawal dari pelanggaran yang dilakukan Platform X terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya yang menyangkut manajemen konten ilegal dan berbahaya. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian, Kominfo kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sejumlah tertentu kepada perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban pembayaran tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh Platform X.
Eskalasi Sanksi Mengintai, Blokir Bisa Jadi Opsi
Ancaman sanksi yang dimaksud oleh Kominfo bukanlah hal sepele. Opsi yang ada dapat beragam dan bersifat progresif, mulai dari denda tambahan yang lebih besar, pembatasan fitur tertentu, hingga sanksi yang paling ditakuti: pemblokiran akses platform tersebut di seluruh wilayah Indonesia. Eskalasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum di ruang digital.
Pesan Kuat untuk Seluruh Platform Digital
Insiden dengan Platform X ini juga menjadi pesan keras bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital asing lainnya yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan semua wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan, termasuk dalam hal pembayaran sanksi, adalah harga mati untuk dapat terus melayani pengguna di Tanah Air.
















