
IDNWATCH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengerahkan tim pemantau independen untuk mengawasi proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua yang digelar di 5 distrik. Langkah ini diambil menyusul laporan pelanggaran HAM selama tahapan pemilu sebelumnya.
Lokasi Pengawasan Prioritas
-
Distrik Jayapura Utara (TPS 14 dan 23)
-
Distrik Abepura (TPS 5, 9, 12)
-
Distrik Sentani (TPS 7 dan 18)
“Kami fokus pada jaminan keamanan pemilih dan netralitas aparat,” tegas Ketua Tim Pengawas Komnas HAM Papua, John NR Gobai.
Indikator Pengawasan Komnas HAM
-
Kebebasan memilih tanpa intimidasi
-
Aksesibilitas TPS bagi penyandang disabilitas
-
Netralitas TNI/Polri
-
Perlindungan terhadap perempuan dan kelompok minoritas
Data Pelanggaran Pilkada Tahap Pertama
| Jenis Pelanggaran | Jumlah Kasus |
|---|---|
| Intimidasi | 17 |
| Politik Uang | 23 |
| Kekerasan | 5 |
| Diskriminasi | 11 |
Mekanisme Pengaduan
Masyarakat dapat melapor melalui:
-
Posko Komnas HAM di Kantor Gubernur Papua
-
Aplikasi LaporHAM
-
Hotline 0811-9899-555
Dukungan Lembaga Lain
-
Bawaslu Papua: Siap koordinasi pemantauan
-
KPUD Papua: Berkomitmen transparansi
-
UNICEF: Fokus pada partisipasi pemilih anak muda
















