
IDNWATCH – Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter di Kota Malang, Anisa Putri (24), kembali menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Malang. Pemeriksaan ini menyusul permintaan tambahan alat bukti dari Kejaksaan Negeri Malang untuk menguatkan berkas perkara terhadap tersangka dr. Rudi Hartono (45). “Saya lelah dihadapkan pada pertanyaan yang berulang, tapi saya harus kuat. Ini demi keadilan bagi saya dan korban lain yang mungkin belum berani bicara,” ujar Anisa dengan suara gemetar usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam, Kamis (14/5).
Kronologi Kasus: Pelecehan di Balik Ruang Konsultasi
Anisa mengaku menjadi korban pelecehan saat berkonsultasi kesehatan di Klinik Pratama Malang pada Maret 2025. “Saat saya berbaring di tempat periksa, dokter Rudi tiba-tiba menyentuh bagian sensitif tanpa alasan medis. Saya kaget dan langsung lari keluar,” tuturnya sambil menunjukkan rekaman CCTV yang diambil dari ponselnya, laporan polisi (LP/324/VI/2025) telah dilengkapi dengan visum et repertum dari RSUD Saiful Anwar dan testimoni dua saksi lain yang juga pasien dr. Rudi.
Polresta Malang: “Kami Percepat Penyidikan”
Kepala Satuan Reskrim Polresta Malang, AKP Budi Santoso, menegaskan pihaknya serius menangani kasus ini. “Kami sudah geledah klinik dan menyita catatan medis pasien selama 3 bulan terakhir. Ada indikasi korban tidak hanya Anisa,” ungkapnya. Saat dikonfirmasi, terungkap bahwa dr. Rudi telah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. “Kami akan panggil paksa jika perlu,” tambah Budi.
Klinik Pratama Malang Bantah Lindungi Oknum
Manajemen Klinik Pratama Malang, melalui kuasa hukumnya Rendy Wijaya, membantah tuduhan menutupi kasus. “Kami baru tahu setelah laporan polisi. Dokter Rudi sudah dinonaktifkan sejak April 2025,” tegasnya. Namun, Anisa mengklaim pihak klinik awalnya menawarkan “damai” dengan ganti rugi Rp50 juta asalkan laporan dicabut. “Mereka bilang ini bisa merusak nama baik klinik. Tapi saya menolak,” tegas Anisa.
Desakan Aktivis: “Jangan Ada Pembiaran!”
Koalisi Perempuan Malang mendesak aparat hukum bersikap tegas. “Kasus ini ujian bagi sistem kesehatan. Harus ada audit terhadap klinik dan sanksi izin praktik jika terbukti lalai,” kata Koordinator Koalisi, Dian Safitri. Sementara itu, puluhan mahasiswa menggelar aksi di depan DPRD Jatim, menuntut revisi Perda Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang dinilai masih lemah.
Keluarga Korban: “Dokter Harusnya Melindungi, Bukan Menyakiti”
Orang tua Anisa, Surya dan Linda, menyatakan dukungan penuh. “Anisa sempat depresi dan mogok makan. Tapi kami bangga dia berani bersuara,” kata Linda. Keluarga mendesak Komisi Konsil Kedokteran Indonesia (KKKI) mencabut izin praktik dr. Rudi secara permanen. Dalam 5 tahun terakhir, 17 dokter di Indonesia tercatat sebagai pelaku kekerasan seksual.
Proses Hukum: Menuju Persidangan
JPU Kejari Malang, Ahmad Fauzi, menyatakan berkas perkara akan sekat dilimpahkan ke pengadilan. “Kami kumpulkan alat bukti tambahan, termasuk rekaman telepon antara korban dan manajemen klinik,” jelasnya. Jika terbukti, dr. Rudi bisa dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
















