
Menteri ESDM Siapkan Regulasi Baru untuk Legalkan Sumur Minyak Rakyat
IDNWATCH – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatasi permasalahan pengeboran minyak ilegal yang marak terjadi di berbagai daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi, yang selama ini terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat secara ilegal.
Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Hukum
Dalam pernyataannya, Arifin Tasrif menjelaskan bahwa banyak kelompok masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mengelola sumur-sumur kecil yang tidak lagi dapat dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). “Jadi gini, saya mendapat aspirasi dari banyak kelompok masyarakat, UMKM, dan koperasi, selama ini kan ilegal drilling, ada sumur-sumur kecil yang tidak bisa dikelola lagi oleh K3S,” ungkapnya.
Situasi ini menimbulkan tantangan hukum, karena aktivitas pengeboran tanpa izin resmi dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi. Namun, di sisi lain, sumur-sumur tersebut masih memiliki potensi ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat.
Penyusunan Peraturan Menteri
Menanggapi permasalahan tersebut, Kementerian ESDM tengah menyusun Peraturan Menteri sebagai landasan hukum untuk pengelolaan sumur minyak rakyat. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pengeboran, sekaligus memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara legal dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian lokal.
















