
IDNWATCH – Sementara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong baru saja dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Swiss, 12 terdakwa kasus impor gula ilegal 2023 masih harus menghadapi proses hukum. Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada penghentian kasus meski pelaku utama kabarnya telah “diamankan” melalui penugasan diplomatik.
Fakta Kasus Impor Gula 2023
-
Nilai Kerugian: Rp 2,3 triliun (BPK)
-
Modus:
-
Pengeluaran izin impor tanpa tender
-
Mark-up harga di level importir
-
-
Status Terkini:
-
5 terdakwa sudah divonis 5-8 tahun
-
7 lainnya masih dalam proses persidangan
-
Profil Tom Lembong dalam Kasus Ini
-
Peran: Memberikan rekomendasi izin impor
-
Status Hukum: Hanya pernah dimintai keterangan
-
Nasib: Dilantik jadi Dubes 1 Agustus 2025
“Kami hanya eksekusi atasan. Tapi kenapa yang buat kebijakan malah dapat promosi?” protes Budi Santoso, salah satu terdakwa.
Perbandingan Nasib Para Pihak
| Nama | Peran | Status Hukum | Nasib Terkini |
|---|---|---|---|
| Tom Lembong | Pembuat kebijakan | Tidak tersangka | Dubes Swiss |
| Dirjen Kemenperin | Penerbit izin | Divonis 7 tahun | Lapas Cipinang |
| 5 Importir | Pelaksana | 5-8 tahun penjara | Masuk bui |
Argumentasi Kejagung
Jubir Kejagung Leonard Eben Ezer menyatakan:
“Proses hukum tetap berjalan sesuai UU. Status seseorang tidak mempengaruhi penyidikan.”
Reaksi Publik
-
ICW: “Ini bukti hukum tajam ke bawah tumpul ke atas”
-
Pengusaha Gula: “Kami minta keadilan, bukan kambing hitam”
Dampak pada Sektor Pangan
-
Harga gula lokal masih fluktuatif
-
15 pabrik gula rakyat gulung tikar
-
Impor gula 2025 diprediksi capai 3 juta ton
















