Parkir Liar RSU Tangerang Selatan Resmi Diberantas, Sistem Baru Berlaku Mulai Hari Ini

banner 468x60
Foto: Intan Afrida Rafni/Kompas

IDNWATCH – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) secara resmi memberlakukan sistem pengelolaan parkir terpadu di Rumah Sakit Umum (RSU) daerah mulai hari ini. Kebijakan ini mengakhiri praktik parkir liar yang selama ini dikuasai organisasi masyarakat (ormas) dengan tarif semena-mena.

Perubahan Sistem Parkir yang Diterapkan

  • Tarif resmi ditetapkan Rp3.000/jam untuk roda dua dan Rp5.000/jam untuk roda empat

    banner 336x280
  • Pembayaran digital melalui aplikasi ParkirTangsel atau QRIS

  • Petugas resmi berseragam dinas menggantikan preman parkir

“Tidak ada lagi pungli atau tarif fiktif. Kami telah tempatkan petugas berizin dan pasang kamera pengawas,” tegas Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

Dampak Langsung Kebijakan

  1. Pengaduan masyarakat turun 72% di hari pertama

  2. Arus lalu lintas lebih lancar di area rumah sakit

  3. Pendapatan parkir akan dialokasikan untuk perbaikan fasilitas RS

Kronologi Masalah Parkir Liar di RSU Tangsel

  • 2018-2024: Ormas tertentu memonopoli parkir dengan tarif Rp10.000-50.000

  • Januari 2025: Pasien melaporkan pemerasan oleh calo parkir

  • April 2025: Pemkot mengeluarkan Pergub tentang Standardisasi Parkir RS

Respons Pengguna Layanan

Siti Rahma (37), keluarga pasien mengaku lega:
“Dulu harus bayar Rp20.000 meski cuma 30 menit. Sekarang lebih tertib dan murah.”

Tantangan ke Depan

  • Pemantauan intensif untuk antisipasi balas dendam ormas

  • Edukasi masyarakat tentang sistem baru

  • Ekspansi sistem ke 12 RS lainnya di Tangsel

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *