
IDNWATCH – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari laporan keuangan pemerintah. Tercatat ada dana deposito Pemerintah Indonesia yang ditempatkan di berbagai bank, dengan nilai total mencapai Rp 285,6 triliun. Menanggapi temuan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam.
Dana Deposito Pemerintah Tembus Rp 285,6 Triliun
Berdasarkan data yang diungkapkan, nilai fantastis sebesar Rp 285,6 triliun merupakan dana milik pemerintah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada sejumlah bank. Angka ini mencerminkan besarnya dana publik yang tidak langsung digunakan untuk pembiayaan anggaran, melainkan “disimpan” dalam instrumen simpanan berjangka. “Kami sedang melakukan investigasi terhadap dana deposito senilai Rp 285,6 triliun,” tegas Purbaya, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/10/2025).
Menteri Purbaya Pastikan Investigasi Berlangsung
Pernyataan Purbaya menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian PANRB, tidak tinggal diam. Investigasi dilakukan untuk memastikan beberapa hal, termasuk legalitas, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas dan efisiensi dari penempatan dana negara dalam bentuk deposito tersebut. Investigasi ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana negara telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi.
Pertanyaan Kritis tentang Optimalisasi Dana Negara
Besarnya angka deposito ini memicu pertanyaan kritis dari berbagai kalangan, termasuk DPR dan pengamat keuangan. Apakah dana sebesar itu seharusnya lebih optimal digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang mendesak atau program strategis lainnya, alih-alih “mengendap” di bank? Di sisi lain, penempatan dana dalam deposito juga dapat dimaknai sebagai bagian dari strategi pengelolaan kas (cash management) untuk menjaga likuiditas dan memperoleh pendapatan bunga.
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara
Pengungkapan dan respons investigasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Masyarakat berhak mengetahui alasan dan dasar hukum penempatan dana sebesar itu dalam deposito, serta apakah kebijakan tersebut telah memberikan manfaat terbaik bagi kepentingan publik. Hasil investigasi Purbaya ini sangat dinantikan untuk memberikan kejelasan atas pengelolaan triliunan rupiah uang rakyat tersebut.
















