Pemkot Semarang Minta Bantuan Pemprov Jateng Atasi Masalah TPA Ilegal yang Makin Mengkhawatirkan

banner 468x60
dok. HO-Pemkot Semarang/ANTARA

IDNWATCH – Pemerintah Kota Semarang secara resmi meminta bantuan teknis dan pendanaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menangani 32 titik tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang semakin mengkhawatirkan. Permintaan ini disampaikan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam pertemuan darurat di Kantor Gubernur Jateng.

Dampak TPA Ilegal yang Teridentifikasi

  1. Lingkungan:

    banner 336x280
    • Pencemaran air tanah di 15 kelurahan

    • Bau menyengat hingga radius 1 km

  2. Kesehatan:

    • Peningkatan kasus ISPA 40% di sekitar TPA

    • Wabah penyakit tikus dan lalat

  3. Sosial:

    • Konflik antarwarga soal lokasi pembuangan

    • Penurunan kualitas hidup masyarakat

Data TPA Ilegal di Semarang

Kecamatan Jumlah TPA Ilegal Luas (ha)
Tembalang 7 5,2
Banyumanik 5 3,8
Mijen 6 8,5
Ngaliyan 4 2,7

Permintaan Bantuan ke Pemprov Jateng

  1. Dana Darurat: Rp 85 miliar untuk:

    • Relokasi 5 TPA terbesar

    • Rehabilitasi lahan terkontaminasi

  2. Teknologi:

    • Insinerator ramah lingkungan

    • Sistem pemilahan sampah modern

  3. Regulasi:

    • Peraturan bersama penindakan tegas

    • Sanksi berat untuk pengelola ilegal

Respons Pemprov Jateng

Gubernur Jateng Nana Sudjana merespons positif:
“Kami siap bantu dengan skema pendanaan hibah khusus dan pendampingan teknis.”

Solusi Jangka Panjang

  • Pembangunan TPST Terpadu di Sayung

  • Program bank sampah di 112 kelurahan

  • Edukasi zero waste lifestyle

Tantangan Implementasi

  • Keterbatasan lahan untuk TPA legal

  • Perlawanan dari “preman sampah”

  • Perilaku buang sampah sembarangan

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *