
IDNWATCH – Pemerintah Kota Semarang secara resmi meminta bantuan teknis dan pendanaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menangani 32 titik tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang semakin mengkhawatirkan. Permintaan ini disampaikan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam pertemuan darurat di Kantor Gubernur Jateng.
Dampak TPA Ilegal yang Teridentifikasi
-
Lingkungan:
-
Pencemaran air tanah di 15 kelurahan
-
Bau menyengat hingga radius 1 km
-
-
Kesehatan:
-
Peningkatan kasus ISPA 40% di sekitar TPA
-
Wabah penyakit tikus dan lalat
-
-
Sosial:
-
Konflik antarwarga soal lokasi pembuangan
-
Penurunan kualitas hidup masyarakat
-
Data TPA Ilegal di Semarang
| Kecamatan | Jumlah TPA Ilegal | Luas (ha) |
|---|---|---|
| Tembalang | 7 | 5,2 |
| Banyumanik | 5 | 3,8 |
| Mijen | 6 | 8,5 |
| Ngaliyan | 4 | 2,7 |
Permintaan Bantuan ke Pemprov Jateng
-
Dana Darurat: Rp 85 miliar untuk:
-
Relokasi 5 TPA terbesar
-
Rehabilitasi lahan terkontaminasi
-
-
Teknologi:
-
Insinerator ramah lingkungan
-
Sistem pemilahan sampah modern
-
-
Regulasi:
-
Peraturan bersama penindakan tegas
-
Sanksi berat untuk pengelola ilegal
-
Respons Pemprov Jateng
Gubernur Jateng Nana Sudjana merespons positif:
“Kami siap bantu dengan skema pendanaan hibah khusus dan pendampingan teknis.”
Solusi Jangka Panjang
-
Pembangunan TPST Terpadu di Sayung
-
Program bank sampah di 112 kelurahan
-
Edukasi zero waste lifestyle
Tantangan Implementasi
-
Keterbatasan lahan untuk TPA legal
-
Perlawanan dari “preman sampah”
-
Perilaku buang sampah sembarangan
















