
IDNWATCH – Pemerintah resmi memperpanjang masa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 6 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah mengevaluasi masih banyaknya pekerja yang belum menerima bantuan sebesar Rp 1 juta per orang tersebut.
Update Terbaru Syarat Penerima BSU 2025
-
Pekerja aktif dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan
-
Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 31 Juli 2025
-
Belum pernah menerima BSU tahun ini
-
Memiliki rekening aktif atas nama sendiri
“Kami perpanjang untuk memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rilis resmi.
3 Cara Daftar BSU 2025 yang Masih Berlaku
-
Online via website bsu.kemnaker.go.id
-
Offline dengan verifikasi data ke dinas tenaga kerja setempat
-
Automatic selection bagi yang sudah terdaftar di database pemerintah
Masalah yang Sering Ditemui
-
Data tidak match antara BPJS dan rekening bank
-
Penerima gaji di atas Rp 3,5 juta tapi terdaftar sebagai penerima
-
Rekening sudah tidak aktif tapi belum diperbarui
Jadwal Penting BSU 2025
| Periode | Keterangan |
|---|---|
| 15 Juli – 1 Agustus | Penyaluran tahap pertama |
| 2-6 Agustus | Perpanjangan pendaftaran |
| 7-15 Agustus | Pencairan tahap akhir |
Tips Cepat Cairkan BSU
-
Cek status secara berkala di website resmi
-
Pastikan rekening aktif dan terdaftar di sistem
-
Lapor segera jika ada ketidaksesuaian data
















