
IDNWATCH – Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya mengungkap keterlibatan Dwi Hartono sebagai otak intelektual di balik pembunuhan terhadap seorang Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Bandung. Motif utama diduga kuat terkait utang piutang dan konflik bisnis yang tidak terselesaikan.
Jejak Investigasi yang Berujung pada Dwi Hartono
Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama tiga minggu, polisi berhasil melacak jejak komunikasi dan transaksi keuangan yang mengarah pada Dwi Hartono.
“Kami telah mengamankan sejumlah bukti, termasuk percakapan melalui aplikasi pesan dan catatan transfer dana yang mencurigakan sebelum dan setelah kejadian,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (28/8/2025).
Modus dan Kronologi Pembunuhan
Pelaku yang telah ditangkap sebelumnya—dua orang bayaran—mengaku diperintah oleh Dwi Hartono untuk “menyelesaikan masalah” dengan korban. Pembunuhan terjadi di area parkir kantor bank saat korban hendak pulang kerja.
“Korban didekati, diancam, lalu dibacok menggunakan senjata tajam. Pelaku kabur dengan motor yang sudah disiapkan,” ujar Ibrahim.
Motif: Utang dan Dendam Bisnis
Berdasarkan pengakuan pelaku dan evidence yang dikumpulkan, motif pembunuhan diduga kuat karena:
-
Utang Besar: Dwi Hartono disebut memiliki utang kepada korban yang mencapai miliaran rupiah.
-
Dendam Pribadi: Korban diketahui pernah melaporkan Dwi ke pihak berwajih terkait penipuan investasi.
-
Perebutan Proyek: Keduanya terlibat persaingan dalam sejumlah proyek properti di Jawa Barat.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Dwi Hartono ditangkap di sebuah villa di kawasan Puncak, Bogor, pada Rabu (27/8) malam. Ia kini ditahan di Polda Jawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saya hanya ingin utang saya dilunasi, tapi dia malah ancam saya. Saya tidak berniat membunuh, hanya ingin menakuti,” kata Dwi Hartono dalam pemeriksaan awal, seperti dikutip sumber polisi.
Respons Keluarga Korban
Keluarga korban menyambut baik pengungkapan ini dan mendesak agar hukum berlaku maksimal.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada lagi keluarga yang kehilangan orang tercinta karena kekerasan seperti ini,” ujar adik korban, yang tidak ingin disebutkan namanya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dwi Hartono dan para pelaku bayaran dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.
















