
IDNWATCH – Jakarta, 28 April 2025 — Suparta, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, pada Senin (28/4/2025).
Meninggal Dunia dalam Proses Hukum
Suparta sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa ia wafat sebelum proses hukum itu berlangsung.
“Benar, yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar Kuntadi kepada wartawan. Meski begitu, Kuntadi tidak merinci penyebab kematian Suparta.
Status Perkara Suparta
Dengan meninggalnya Suparta, proses hukum terhadap dirinya otomatis dihentikan. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pidana bahwa tuntutan pidana gugur apabila terdakwa meninggal dunia.
Suparta merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), sebuah perusahaan pengolahan timah yang terseret dalam pusaran korupsi tata niaga timah yang merugikan negara. Bersama sejumlah tersangka lain, ia didakwa merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Korupsi Timah Berskala Besar
Kasus korupsi timah ini menjadi salah satu skandal besar yang melibatkan berbagai pihak, termasuk korporasi dan pejabat tinggi di sektor pertambangan. Penyidikan mengungkap adanya praktik tata niaga ilegal serta penyalahgunaan izin usaha pertambangan yang berujung pada kerugian besar terhadap negara.
Selain Suparta, sejumlah tersangka lainnya masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor. Kejaksaan Agung juga terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Sikap Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung memastikan bahwa meskipun Suparta telah meninggal dunia, proses pengungkapan perkara akan terus berjalan terhadap tersangka lain. “Kasus tetap berlanjut, terhadap yang lain, proses hukum jalan terus,” tegas Kuntadi.
Pihak kejaksaan juga menyatakan akan fokus pada pengembalian kerugian negara melalui proses penyitaan aset dan pemulihan keuangan negara.

















