TNI Tegaskan Tak Akan Usut Warga Sipil dalam RUU Keamanan Siber

banner 468x60
dok. NICHOLAS RYAN ADITYA/KOMPAS

IDNWATCH – Meredam kekhawatiran publik yang berkembang, Panglima TNI Jenderal Yudo Margono secara tegas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamsiber) tidak akan digunakan untuk menyasar atau mengusut warga sipil. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kritik dan ketakutan bahwa RUU tersebut akan menjadi alat represif bagi TNI.

*Pernyataan Tegas Panglima TNI di Hadapan Publik

Dalam konferensi persnya, Yudo Margono menjelaskan bahwa ruang lingkup dan sasaran dari RUU Kamsiber adalah sangat spesifik. “Saya tegaskan, RUU ini tidak untuk mengusut warga sipil. Obyeknya adalah ancaman siber yang mengganggu kedaulatan negara, seperti serangan siber terhadap infrastruktur vital dan strategis negara,” ujar Yudo, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (9/10/2025). Pernyataan ini dimaksudkan untuk meluruskan kesalahpahaman dan narasi yang beredar di masyarakat.

banner 336x280

*Fokus pada Ancaman Siber terhadap Infrastruktur Vital Negara

Penjelasan TNI merinci bahwa fokus UU nantinya adalah pada perlindungan terhadap objek-objek yang menjadi tulang punggung negara. Infrastruktur vital tersebut mencakup sektor-sektor seperti energi, keuangan, transportasi, dan pertahanan itu sendiri dari serangan siber yang terorganisir dan berskala besar, yang didalangi oleh aktor negara atau kelompok teroris. Bukan pada aktivitas warga biasa di dunia maya.

*Membedakan Ranah TNI dan Kepolisian dalam Penegakan Hukum

Pernyataan ini juga sekaligus menegaskan pembagian peran yang jelas antara TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TNI menegaskan bahwa penanganan kejahatan siber yang melibatkan warga sipil, seperti penipuan online, ujaran kebencian, atau konten illegal, tetaplah menjadi kewenangan dan ranah kerja Polri. RUU Kamsiber tidak akan tumpang-tindih atau mengambil alih kewenangan tersebut.

*Upaya Membangun Kepercayaan Publik terhadap RUU Kontroversial

Langkah TNI untuk memberikan klarifikasi publik ini dinilai sebagai upaya transparansi untuk membangun kepercayaan dan meredam polemik yang tidak perlu. Dengan penegasan ini, diharapkan debat publik dapat bergeser kepada substansi RUU, yaitu bagaimana membangun ketahanan siber nasional yang kuat tanpa mengorbankan hak-hak dan kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *