Usul Alokasi Uang Sitaan Korupsi untuk Sektor Selain LPDP

banner 468x60
dok. syakirun ni’am/KOMPAS

IDNWATCH   – Gagasan inovatif kembali mencuat untuk memaksimalkan pemanfaatan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi. Tidak hanya dialokasikan untuk Dana Layanan Pendidikan (LPDP), usulan baru menyerukan agar dana tersebut dapat langsung digunakan untuk membiayai sektor-sektor strategis yang selama ini mengalami kebocoran anggaran, menciptakan mekanisme “suntikan dana” yang lebih langsung dan berdampak.

Mekanisme Baru: Uang Hasil Pemberantasan Korupsi untuk Perbaiki Sektor yang “Sakit”

Usulan ini mengemuka dalam sebuah diskusi kebijakan yang membahas optimalisasi aset hasil tindak pidana. Inti dari gagasan ini adalah mengalirkan uang sitaan korupsi ke sektor-sektor yang identik dengan potensi kebocoran anggaran, seperti infrastruktur, kesehatan, dan bantuan sosial. “Dengan demikian, uang yang berasal dari korupsi justru digunakan untuk ‘menambal’ kerusakan sistem yang sering menjadi sasaran korupsi itu sendiri,” jelas seorang narasumber yang terlibat dalam perumusan gagasan, seperti dikutip Kompas.com, Senin (21/10/2025).

banner 336x280

LPDP Tetap Prioritas, Namun Bukan Satu-Satunya Saluran

Pihak pengusul menegaskan bahwa skema pendanaan untuk LPDP melalui uang sitaan korupsi tetap diakui sebagai program yang baik dan perlu dilanjutkan. Namun, mereka melihat adanya peluang untuk memperluas cakupan pemanfaatan dana tersebut agar dampaknya terhadap perbaikan tata kelola negara bisa lebih cepat dan terasa. “LPDP adalah investasi jangka panjang melalui SDM. Tapi, kita juga butuh terapi untuk memperbaiki sektor-sektor yang ‘sakit’ secara langsung,” tambahnya.

Tantangan Hukum dan Teknis Menjadi Perhatian Serius

Meski terdengar promising, usulan ini tidak lepas dari tantangan. Aspek hukum dan teknis menjadi perhatian utama. Diperlukan payung hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang sangat ketat untuk memastikan dana yang diinjeksikan ke sektor-sektor tertentu tidak justru kembali bocor atau disalahgunakan. “Ini membutuhkan skema governance yang luar biasa kuat, transparan, dan melibatkan pengawasan multi-pihak,” pungkas narasumber tersebut.

Jika diterapkan, kebijakan ini bisa menjadi terobosan dalam pemanfaatan aset rampasan korupsi, mengubah dana haram hasil kejahatan menjadi alat yang efektif untuk memperkuat sektor-sektor publik yang paling membutuhkan perhatian.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *