Usulan Gerbong Merokok di Kereta Dinilai Langgar UU Kesehatan dan Berbahaya bagi Penumpang

banner 468x60
dok. BAYUAPRILIANO/KOMPAS

IDNWATCH – Usulan pembuatan gerbong khusus merokok di dalam kereta api yang dilontarkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuai kritik tajam. Para ahli hukum dan kesehatan menilai ide tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tetapi juga membahayakan keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya.

Langsung Bertentangan dengan UU Kesehatan

Pasal 115 UU Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat tempat yang dilayani publik harus merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ahli hukum kesehatan, Dr. Nurul Barizah, S.H., LL.M., menegaskan bahwa kereta api termasuk dalam kategori angkutan umum yang harus bebas dari asap rokok.

banner 336x280

“Usulan ini jelas-jelas contradictory dengan hukum yang berlaku. Kereta sebagai angkutan umum wajib memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penumpangnya, bukan malah mengakomodasi kegiatan yang membahayakan,” ujar Nurul kepada IDNWATCH.

Bahaya Asap Rokok bagi Penumpang Lain

Para pakar kesehatan juga angkat bicara mengenai dampak buruknya. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), menjelaskan bahwa membuat gerbong khusus merokok tidak akan efektif mengurung asap rokok.

“Asap rokok sangat mudah menyebar melalui sistem ventilasi yang terhubung antar gerbong. Penumpang di gerbong lain, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan orang dengan penyakit pernafasan, tetap akan terpapar secondhand smoke yang beracun. Ini sangat berisiko,” tegas Agus.

Tingkatkan Risiko Kebakaran

Selain alasan kesehatan, usulan ini juga dinilai meningkatkan risiko kebakaran di dalam kereta. Kereta api merupakan moda transportasi yang sangat rentan terhadap api. Percikan api dari rokok dapat dengan mudah menyulut benda-benda yang mudah terbakar di dalam gerbong, mengancam keselamatan ratusan penumpang.

Respons YLKI dan Argumentasi yang Dikemukakan

YLKI sebelumnya mengusulkan hal tersebut dengan argumentasi untuk mengakomodir hak perokok dan mengurangi konflik di dalam kereta. Namun, argumen ini dibantah oleh para peneliti kebijakan publik.

“Yang harus dilindungi adalah hak masyarakat untuk menghirup udara bersih, bukan hak untuk merokok di ruang publik. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi kesehatan warganya, bukan memfasilitasi kebiasaan yang merusak kesehatan,” jelas Elisabeth Astrid, peneliti dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).

Solusi yang Lebih Bijak

Alih-alih membuat gerbong khusus, para ahli menyarankan solusi yang lebih tegas dan mendidik, yaitu:

  1. Memperkuat penegakan hukum atas aturan Kawasan Tanpa Rokok di seluruh area stasiun dan kereta.

  2. Meningkatkan sosialisasi tentang bahaya merokok dan hak para penumpang.

  3. Menyediakan area merokok yang benar-benar terisolasi dan berjarak jauh di stasiun, bukan di dalam kereta yang bergerak.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *