
IDNWATCH – Jakarta, 28 April 2025 – Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/4/2025). Gugatan ini dipicu oleh banyaknya pengurus partai politik yang merangkap jabatan sebagai menteri.
Kuasa hukum penggugat, Tigor Simatupang, menyampaikan bahwa rangkap jabatan ini berpotensi mengganggu profesionalisme dan netralitas menteri dalam menjalankan tugas negara. Dalam konferensi pers, Tigor menekankan, “Menteri seharusnya fokus melayani negara, bukan kepentingan partai.”
Pengajuan ini juga menggarisbawahi pentingnya menteri bersikap independen tanpa intervensi politik praktis. Mereka berharap MK dapat membatalkan pasal dalam UU yang dianggap membuka ruang rangkap jabatan.

















