
IDNWATCH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga mulai menyiapkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat terhadap Wali Kota Salatiga, Sinoeng Noegroho Rachmadi. Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa Wali Kota telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dalam pengelolaan keuangan daerah.
Temuan BPK yang Memicu Sengketa
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024, ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam sejumlah pengeluaran dan pengelolaan aset daerah.
“Temuan BPK ini cukup signifikan dan kami sebagai wakil rakyat merasa perlu untuk mengambil tindakan. Hak menyatakan pendapat adalah langkah konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Agus Supriyanto, Ketua DPRD Kota Salatiga.
Prosedur Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat atas kebijakan kepala daerah yang dianggap melanggar hukum. Prosedurnya dimulai dengan pengajuan usul yang harus didukung oleh paling sedikit 15 orang anggota dan disetujui oleh rapat paripurna.
Jika usul disetujui, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Rekomendasi dari Pansus ini nantinya dapat berujung pada permintaan pemberhentian Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Respons dari Pihak Wali Kota
Wali Kota Sinoeng Noegroho Rachmadi membantah telah melakukan pelanggaran yang disengaja. Ia menyatakan bahwa semua kebijakan yang diambilnya semata-mata untuk kepentingan pembangunan kota.
“Kami menghormati proses yang dilakukan oleh DPRD. Kami juga akan menyiapkan klarifikasi dan dokumen pendukung. Semua kebijakan yang saya ambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Sinoeng melalui juru bicaranya.
Dampak dan Potensi Krisis Pemerintahan
Situasi ini berpotensi memicu ketegangan politik dan krisis pemerintahan di Kota Salatiga. Jika proses hak menyatakan pendapat berlanjut, pemerintah kota dapat mengalami stagnasi dalam menjalankan program-programnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum yang transparan dan adil. Pengamat hukum tata negara Dr. Arief Hidayat menekankan pentingnya proses yang berintegritas.
“Proses hak menyatakan pendapat harus dilakukan dengan sangat hati-hati, objektif, dan berdasarkan bukti hukum yang kuat, bukan atas dasar kepentingan politik semata,” tegasnya.
















