
IDNWATCH – Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikti) Bidang Saintek, Prof. Dr. Ir. Abdul Haris, M.Sc., mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan dosen melibatkan mahasiswa dalam setiap kegiatan penelitian. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.
3 Poin Utama Kebijakan “Riset Bersama”
-
Kewajiban kuota minimal 30% mahasiswa dalam tim penelitian dosen
-
Alokasi khusus 15% dari total dana hibah penelitian untuk mahasiswa
-
Sistem kreditisasi yang mengkonversi partisipasi riset menjadi SKS
“Ini langkah strategis untuk membangun budaya riset sejak dini dan meningkatkan kapasitas SDM iptek Indonesia,” tegas Prof. Haris dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta.
Mekanisme Implementasi
-
Untuk Dosen:
-
Wajib mencantumkan nama mahasiswa dalam publikasi hasil riset
-
Melaporkan perkembangan mahasiswa binaan setiap semester
-
-
Untuk Mahasiswa:
-
Dapat mengajukan topik riset melalui platform SIMLITABMAS Mahasiswa
-
Berhak mendapatkan insentif penelitian mulai Rp 500.000 – Rp 2 juta/bulan
-
Target 2025-2026
| Indikator | Target |
|---|---|
| Jumlah mahasiswa terlibat riset | 250.000 |
| Publikasi bersama | 50.000 paper |
| Paten bersama | 500 inovasi |
Dukungan Pendanaan
-
Ditjen Diktiristek: Alokasi Rp 1,2 triliun untuk program ini
-
Lembaga Mitra: LPDP, BRIN, dan industri menyediakan 5.000 beasiswa riset
Respons Komunitas Akademik
Prof. Dr. Aminah, M.Si (Rektor Universitas Negeri Jakarta):
“Kebijakan ini akan mempercepat transfer ilmu dan mempersiapkan calon peneliti handal.”
Andika Pratama (Mahasiswa Teknik UI):
“Kesempatan emas belajar langsung dari profesor berpengalaman sekaligus dapat SKS.”
















