Warga Malaysia Dihukum Gantung di Singapura untuk Kasus Narkoba, Eksekusi ke-3 Tahun 2025

banner 468x60
dok. Thinkstock

IDNWATCH – Seorang warga negara Malaysia menemui ajal di tiang gantung Lembaga Pemasyarakatan Changi, Singapura, pada pagi ini. Terpidana bernama Saminathan Selvam (37 tahun) dieksekusi setelah vonis mati atas kasus narkoba jenis cannabis (ganja) yang menjeratnya dikuatkan. Ini merupakan eksekusi hukuman mati ketiga yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura sepanjang tahun 2025.

Kronologi Kasus: Tertangkap Basah Bawa 2,5 Kilogram Ganja

Badan Narkotika Pusat Singapura (CNB) menangkap Saminathan pada 2019 lalu. Saat penangkapan, pria asal Malaysia itu kedapatan membawa lebih dari 2,5 kilogram cannabis. Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, kepemilikan narkoba di atas 500 gram ganja sudah dapat diancam hukuman mati wajib. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman gantung kepada terpidana.

banner 336x280

Proses Banding dan Gugatan yang Berakhir Sia-sia

Selama beberapa tahun terakhir, kuasa hukum Saminathan telah mengupayakan berbagai jalur banding dan peninjauan kembali untuk menyelamatkan nyawanya. Keluarga terpidana juga telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Singapura. Namun, seluruh upaya hukum tersebut ditolak oleh otoritas setempat. “Kami telah melakukan segala cara yang bisa dilakukan, tetapi sekarang kami harus menerima kenyataan,” ujar salah seorang pengacara yang menangani kasus ini, seperti dilaporkan Kompas.com.

Singapura Tegas: Kebijakan ‘Zero Tolerance’ terhadap Narkoba

Eksekusi ini kembali menegaskan komitmen keras Singapura dalam memberantas peredaran narkoba. Negeri Singa tersebut terkenal dengan kebijakan toleransi nol (zero tolerance) terhadap narkotika, di mana hukuman mati masih diterapkan untuk kasus-kasus tertentu. Pemerintah Singapura konsisten menyatakan bahwa hukuman berat ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkoba.

Eksekusi Ketiga di Tahun 2025, Sorotan Internasional Kembali Menguat

Ini merupakan eksekusi hukuman mati ketiga yang dilakukan Singapura pada tahun ini. Sebelumnya, dua terpidana kasus narkoba lainnya juga telah menjalani hukuman serupa. Gelombang eksekusi ini kembali menyedot sorotan dari berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional yang menentang pemberlakuan hukuman mati, khususnya untuk kejahatan narkoba.

Dengan dijalankannya eksekusi ini, Singapura kembali menyampaikan pesan keras kepada para pengedar narkoba bahwa negara tersebut tidak akan berkompromi dengan segala bentuk kejahatan narkotika, sekalipun harus menuai kritik dari komunitas global.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *