Kodam Udayana Buka Suara Soal Prajurit TNI di NTT Diduga Dianiya, Ini Fakta Terkini

banner 468x60
dok. HO-Penerangan Kodam Udayana/ANTARA

IDNWATCH – Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana akhirnya membuka suara terkait viralnya kasus prajurit TNI yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan sejawatnya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pangdam Udayana Mayjen TNI Iwan Setiawan memastikan proses hukum telah dimulai untuk mengusut tuntas kasus ini.

1. Kronologi Kasus yang Menghebohkan

✔ 18 Mei 2025: Keluarga melaporkan Sertu Agus Riyanto (28) meninggal dengan luka misterius
✔ 20 Mei 2025: Video penganiayaan beredar di media sosial
✔ 22 Mei 2025: TNI bentuk tim investigasi gabungan

banner 336x280

2. Pernyataan Resmi Kodam Udayana

Pangdam Mayjen Iwan Setiawan menjelaskan:
• 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka
• 24 saksi telah diperiksa
• Berkas lengkap akan dilimpahkan ke Oditurat Militer minggu depan

3. Temuan Medis yang Mengejutkan

Hasil autopsi tim independen menunjukkan:
⚠ Pendarahan internal di organ vital
⚠ Patah tulang rusuk sebelah kanan
⚠ Bekas ikatan di pergelangan tangan

4. Motif Diduga Pelaku

Berdasarkan pengakuan tersangka:
• Balas dendam atas pelaporan pelanggaran
• Inisiasi yang melewati batas
• Dendam pribadi antar anggota

5. Langkah Kodam Udayana

✔ Pemberhentian sementara seluruh tersangka
✔ Audit psikologis di satuan terkait
✔ Revolusi sistem pengawasan internal

6. Reaksi Keluarga Korban

Istri almarhum, Siti Aminah (27):
“Kami minta keadilan. Suami saya korban, bukan pelaku seperti isu yang beredar”

7. Dukungan dari Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga:
“Kasus ini harus jadi momentum perbaikan sistem perlindungan prajurit”

Fakta Krusial:
⚖️ Ini kasus penganiayaan prajurit terparah dalam 5 tahun terakhir
🕵️ Tim penyidik terdiri dari 15 orang ahli multidisiplin
📹 3 video penganiayaan telah diamankan sebagai barang bukti

Pernyataan Pakar:
“Kodam perlu evaluasi menyeluruh sistem bimbingan dan pengawasan prajurit,” tegas Letjen (Purn.) Kiki Syahnakri.

Proses hukum diperkirakan tuntas dalam 3 bulan sesuai KUHPM.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *