Warga Negara China Terancam 10 Tahun Penjara karena Perdagangan Cula Badak dan Taring Harimau di Indonesia

banner 468x60
Foto: wikipedia

IDNWATCH – Seorang warga negara China berinisial MA (38) ditangkap di Indonesia karena diduga terlibat dalam perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu cula badak dan taring harimau. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Penangkapan dan Barang Bukti

MA ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan KLHK dan Polda Sumsel. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita delapan cula badak dan sejumlah taring harimau yang diduga akan dijual ke pasar gelap internasional. Menurut informasi dari KLHK, nilai ekonomi dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp43,4 miliar.

banner 336x280

Ancaman Hukuman

MA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Komentar Pejabat KLHK

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. “Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik-flagship Indonesia, seperti Badak Jawa, Badak Sumatera, Orangutan, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, serta Komodo merupakan kekayaan bangsa Indonesia, harus kita lindungi,” ujar Rasio.

Jaringan Internasional

Kasus ini diduga melibatkan jaringan perdagangan internasional yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar gelap di luar negeri. KLHK dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas para pelaku lainnya yang terlibat dalam kejahatan ini.

Upaya Penegakan Hukum

KLHK berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama dengan lembaga penegakan hukum lainnya, termasuk lembaga internasional seperti INTERPOL dan UNODC, guna memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Penyidik juga akan menerapkan penyidikan multidoor atau pidana berlapis, termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk memutus rantai kejahatan ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *