
IDNWATCH – Janji kampanye Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing menjadi sorotan publik. Berbagai elemen masyarakat, termasuk serikat pekerja, mulai menagih realisasi janji tersebut yang dinilai akan mengubah lanskap ketenagakerjaan Indonesia.
1. Janji Prabowo yang Kembali Disinggung
Dalam kampanye pilpres lalu, Prabowo berkomitmen:
✔ Hapus sistem outsourcing dalam 2 tahun pertama pemerintahannya
✔ Konversi ke sistem permanen untuk pekerja yang sudah >3 tahun
✔ Sanksi tegas bagi perusahaan yang masih mempekerjakan outsourcing
2. Respons Kementerian Ketenagakerjaan
Wamenaker Afriansyah Noor menjelaskan perkembangan terbaru:
“Kami sedang menyusun regulasi pengganti yang komprehensif. Tidak bisa serta merta dihapus tanpa solusi alternatif untuk industri”
3. Data Pekerja Outsourcing di Indonesia
Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan:
• 12,3 juta pekerja outsourcing (23% dari total pekerja formal)
• Sektor dominan: manufaktur (35%), retail (28%), perkebunan (18%)
• Upah rata-rata 27% lebih rendah dibanding karyawan tetap
4. Dukungan & Kritik dari Berbagai Pihak
Serikat Pekerja (SPN):
“Sudah waktunya Indonesia memiliki sistem kerja yang lebih adil. Outsourcing hanya menguntungkan perusahaan”
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo):
“Harus ada transisi bertahap. Hapus mendadak bisa bangkrutkan industri padat karya”
5. Rencana Transisi yang Disiapkan
Pemerintah menggodok beberapa skema:
📌 Masa transisi 3 tahun untuk industri tertentu
📌 Insentif fiskal bagi perusahaan yang konversi ke sistem permanen
📌 Pelatihan keterampilan untuk pekerja outsourcing
6. Tantangan Implementasi
Beberapa kendala yang dihadapi:
• Potensi PHK massal jika perusahaan tidak siap
• Biaya operasional yang akan melonjak untuk UMKM
• Perlindungan hukum bagi pekerja selama masa transisi
7. Timeline yang Diusulkan
✔ Juni 2025: Sosialisasi ke stakeholders
✔ September 2025: Uji coba di sektor manufaktur
✔ Januari 2026: Implementasi bertahap
Fakta Penting:
✔ Janji hapus outsourcing menjadi salah satu poin utama kampanye Prabowo
✔ 78% pekerja outsourcing tidak mendapat jaminan kesehatan
✔ Indonesia salah satu negara dengan penggunaan outsourcing terbesar di ASEAN
Pernyataan Pakar:
“Kebijakan ini perlu didukung sistem pengawasan kuat. Jangan sampai hanya jadi wacana,” tegas Dr. Surya Tjandra, pakar hukum ketenagakerjaan UB.
Masyarakat diminta bersabar menunggu skema final yang akan diumumkan dalam 2 bulan ke depan.
















