Menteri Imigasi Resmikan Satgas Patroli Khusus Awasi WNA di Bali, Targetkan Penertiban Pelanggar Visa

banner 468x60
dok. Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/ANTARA

IDNWATCH– Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Peluncuran ini merupakan respons maraknya pelanggaran keimigrasian oleh turis asing di Pulau Dewata.

Struktur & Kewenangan Satgas

  • Personel: 150 anggota gabungan (Imigrasi, Polisi, Bea Cukai)

    banner 336x280
  • Fokus Operasi:

    • Pemeriksaan dokumen keimigrasian acak

    • Penindakan overstayers (melebihi masa tinggal)

    • Pemantauan aktivitas WNA bermasalah

  • Area Prioritas: Kuta, Canggu, Ubud, dan Uluwatu

Data Pelanggaran WNA di Bali (Januari-Juli 2025)

Jenis Pelanggaran Jumlah Kasus
Visa kedaluwarsa 1.247
Penyalahgunaan visa sosial jadi kerja 892
Tidak lapor tempat tinggal 3.156

“Kami temukan WNA bekerja ilegal sebagai influencer, bartender, bahkan pengemudi ojol,” ungkap Dirjen Imigrasi Silmy Karim.

Mekanisme Operasi

  1. Patroli harian dengan kendaraan bermarkas di Imigrasi Kelas I Denpasar

  2. Hotspot monitoring di co-working space dan villa

  3. Kolaborasi dengan masyarakat via aplikasi Lapor WNA

Sanksi bagi Pelanggar

  • Deportasi + blacklist 6 bulan-5 tahun

  • Denda Rp 50 juta (Pasal 122 UU Keimigrasian)

  • Pidana 5 tahun bagi pemalsu dokumen

Respons Pemprov Bali

Gubernur Sang Made Mahendra Jaya mendukung penuh:
“Ini bukan anti-turis, tapi penegakan hukum. Bali tetap ramah untuk WNA patuh aturan.”

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *