
IDNWATCH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.
1. Detail Kebijakan PBB-P2 2025
✔ Tarif tetap: 0,3% untuk NJOP di bawah Rp2 miliar
✔ Batas NJKP: 40% (sama seperti 2024)
✔ Tidak ada revisi NJOP kecuali properti baru
2. Alasan Tidak Ada Kenaikan
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menjelaskan:
• Pertimbangan ekonomi masyarakat pasca kenaikan BBM
• Pendapatan daerah sudah memenuhi target
• Stimulus untuk sektor properti
3. Perbandingan dengan Daerah Lain
| Daerah | Tarif PBB-P2 2025 |
|---|---|
| Banyuwangi | 0,3% |
| Surabaya | 0,5% |
| Malang | 0,4% |
| Jember | 0,35% |
4. Cara Cek & Bayar PBB-P2
• Online: Aplikasi Banyuwangi Smart Service
• Offline: Kantor Dispendukcapil/pos terdekat
• Batas waktu: 31 Desember 2025
5. Potensi Pendapatan PBB-P2 2025
• Target: Rp185 miliar
• Realisasi 2024: Rp172 miliar
• Jumlah wajib pajak: 420.000 objek
6. Sanksi Keterlambatan
• Denda 2% per bulan (maks 24 bulan)
• Penyitaan setelah 3 tahun tidak bayar
7. Fasilitas Khusus
✔ Diskon 10% untuk pembayaran sebelum Agustus
✔ Cicilan tanpa bunga untuk UMKM
✔ Pembebasan bagi warga tidak mampu
Fakta Penting:
💰 PBB-P2 menyumbang 15% PAD Banyuwangi
📱 65% pembayaran tahun lalu via digital
🏡 Nilai NJOP rata-rata Rp850 juta/objek
Pernyataan Kepala Dispenda:
“Kami siapkan 20 loket layanan keliling untuk memudahkan pembayaran,” ujar Bambang Anggara, Kepala Dispenda Banyuwangi.
Masyarakat dapat mengakses informasi detail melalui website resmi Pemkab Banyuwangi.
















