
IDNWATCH – Harga Emas Antam Lanjutkan Tren Penurunan, Kini Rp1,917 Juta per Gram
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu, kembali mengalami penurunan harga jual sejak 9 Agustus. Harga emas Antam turun Rp7.000 menjadi Rp1.917.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.763.000 per gram.
Detail Penurunan Harga Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Daftar Harga Pecahan Emas Batangan Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
-
0,5 gram: Rp1.008.500
-
1 gram: Rp1.917.000
-
2 gram: Rp3.774.000
-
3 gram: Rp5.636.000
-
5 gram: Rp9.360.000
-
10 gram: Rp18.665.000
-
25 gram: Rp46.537.000
-
50 gram: Rp92.995.000
-
100 gram: Rp185.912.000
-
250 gram: Rp464.515.000
-
500 gram: Rp928.820.000
-
1.000 gram: Rp1.857.600.000
Potongan Pajak Harga Beli Emas Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Wawancara dengan Ahli Ekonomi Dalam kesempatan terpisah, salah satu ahli ekonomi mengatakan bahwa penurunan harga emas ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk ketidakpastian ekonomi global dan permintaan pasar yang relatif stabil. “Penurunan harga emas hari ini dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi global dan permintaan pasar yang relatif stabil,” ujar Dr. Muhammad Firdaus, ahli ekonomi yang ditemui di Jakarta.
Fakta Penting:
-
Harga emas Antam turun Rp7.000 menjadi Rp1.917.000 per gram
-
Harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.763.000 per gram
-
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
-
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP















