

IDNWATCH – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, meringkus seorang pelajar sekolah menengah setelah kedapatan membawa sebilah celurit. Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelajar berinisial DA (17) menyatakan senjata tajam itu rencananya akan digunakan dalam sebuah aksi unjuk rasa (demo) yang akan berlangsung di wilayah tersebut.
Penggerebekan Saat Razia, Celurit Disita sebagai Barang Bukti
Petugas kepolisian menemukan celurit tersebut saat melakukan operasi razia pencegahan di kawasan rawan pada Selasa (9/9/2025) sore. DA yang saat itu sedang dalam perjalanan, diperiksa dan dari tasnya ditemukan satu buah celurit yang disembunyikan.

“Kami langsung melakukan pengamanan terhadap pelajar tersebut dan menyita celurit sebagai barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa celurit itu rencananya akan dipakai untuk demo,” ujar Kapolres Temanggung, AKBP Rudi Hartono, dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025), seperti dikutip Kompas.com.
Motif dan Peran Pelajar Masih Didalami
Pihak kepolisian masih mendalami motif pasti dibalik rencana membawa senjata tajam tersebut. Penyidik juga masih menyelidiki apakah DA bertindak atas inisiatif sendiri atau mendapat perintah serta ajakan dari pihak lain untuk membawa celurit ke lokasi demonstrasi.
“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang menyuruh atau mempengaruhi dia. Ini penting untuk mencegah hal serupa terulang,” tambah AKBP Rudi Hartono.
Imbauan Kapolres: Orang Tua dan Sekolah Diminta Awasi Anak
Kejadian ini memicu keprihatinan serius. Kapolres Temanggung mengeluarkan imbauan kepada seluruh orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan para pelajar. Orang tua diminta untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak di luar jam sekolah.
“Kami imbau orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai mereka terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan masa depannya sendiri,” pesan Kapolres.
Pelajar Jalani Proses Hukum dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Meski telah ditangkap, DA tidak langsung ditahan. Polisi menerapkan pendekatan keadilan restoratif yang melibatkan orang tua, guru, dan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan dan pemahaman kepada DA tentang konsekuensi hukum dan bahaya dari membawa senjata tajam.
“Kami prioritaskan pendekatan restorative justice karena dia masih pelajar. Tujuannya agar dia menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan itu,” jelas AKBP Rudi Hartono.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya peredaran senjata tajam di kalangan pelajar dan potensi penyalahgunaannya untuk aksi-aksi anarkis. Kerja sama antara orang tua, sekolah, dan kepolisian dinilai krusial untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.














