
IDNWATCH – KPK: Orang yang Dicekal dalam Kasus Haji Belum Tentu Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 belum tentu tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8) malam.
Klarifikasi KPK “Pencegahan itu bukan juga berarti dia potential suspect (tersangka potensial) ya, melainkan orang-orang yang memang menurut kami, penyidik, itu memiliki kaitan yang erat dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Asep. Ia menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan karena KPK mengkhawatirkan bahwa orang tersebut saat diperlukan untuk dimintai keterangan tidak berada di tempat atau Indonesia.
Alasan Pencekalan Asep juga menjelaskan bahwa pencekalan di kasus kuota haji dilakukan karena orang tersebut dinilai memiliki informasi yang signifikan dan mewakili agensi perjalanan haji hingga asosiasinya. “Kami lihat kemampuannya nih, kemampuan orang itu untuk pergi meninggalkan Indonesia. Nah ini kan pencegahan yang dicegah ke luar Indonesia. Itu sangat besar (kemampuan mereka),” katanya.
Tindak Lanjut Penyidikan Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut dilakukan setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kerugian Negara KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Temuan Pansus Angket Haji DPR RI Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Wawancara dengan Ahli Hukum Dalam kesempatan terpisah, salah satu ahli hukum mengatakan bahwa pencekalan ini adalah langkah penting dalam penyidikan. “Pencekalan adalah langkah penting dalam penyidikan untuk memastikan bahwa saksi atau tersangka potensial dapat dimintai keterangan saat diperlukan,” ujar Dr. Rizal Sukma, ahli hukum yang ditemui di Jakarta.
Fakta Penting:
-
KPK mengklarifikasi bahwa orang yang dicekal dalam kasus haji belum tentu tersangka
-
Pencekalan dilakukan karena orang tersebut memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani
-
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun
-
Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas















