Komnas HAM Soroti Potensi Pelanggaran HAM dalam Relokasi Warga TN Tesso Nilo

banner 468x60
dok. egadia birru/KOMPAS

IDNWATCH   – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi menyoroti proses relokasi warga yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Riau. Lembaga negara itu menyatakan bahwa rencana pemindahan tersebut berpotensi melanggar sejumlah hak dasar warga jika tidak dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan partisipatif.

Komnas HAM: Proses Relokasi Harus Utamakan Asas Kemanusiaan

Dalam pernyataannya, Komnas HAM menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga, termasuk dalam program relokasi. Proses yang terburu-buru dan tanpa persetujuan dari masyarakat setempat dinilai sangat riskan. “Prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) harus menjadi dasar utama. Masyarakat harus dilibatkan secara penuh, bukan sekadar diinformasikan,” ujar perwakilan Komnas HAM, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (29/9/2025).

banner 336x280

Hak Atas Tempat Tinggal dan Penghidupan Jadi Taruhan

Dua hal utama yang disorot Komnas HAM adalah potensi pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal yang layak dan hak untuk berpenghidupan. Relokasi yang tidak memadai dapat mengakibatkan warga kehilangan sumber mata pencaharian mereka yang selama ini bergantung pada lahan di sekitar kawasan hutan. “Tidak hanya soal pindah rumah, tetapi yang lebih krusial adalah memastikan keberlangsungan ekonomi warga di lokasi baru. Apakah lahan pengganti dan infrastrukturnya sudah disiapkan?” tambah pernyataan tersebut.

Sejarah Konflik dan Status Kawasan yang Belum Tuntas

Sorotan Komnas HAM ini juga tidak terlepas dari sejarah panjang konflik tenurial di TN Tesso Nilo. Banyak warga yang telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun, bahkan sebelum area itu ditetapkan sebagai taman nasional. Kompleksitas ini membuat proses relokasi tidak bisa disamakan dengan pengusiran semata, tetapi harus diselesaikan dengan pendekatan yang menyeluruh dan berkeadilan.

Mendesak Pemerintah Lakukan Koordinasi Intensif

Komnas HAM mendesak semua pihak terkait, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah, untuk melakukan koordinasi yang lebih intensif. Langkah selanjutnya adalah memastikan proses relokasi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan menyediakan jaminan kehidupan yang layak di lokasi baru bagi warga. Tanpa itu, upaya konservasi lingkungan justru berisiko mengorbankan hak asasi manusia.

Pernyataan Komnas HAM ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi semua pihak untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan kompleks di TN Tesso Nilo, memastikan kelestarian alam tidak dibayar dengan penderitaan warga.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *