
Gugatan Gegerkan UGM: Rektor hingga Pembimbing Skripsi Jokowi Diperkarakan di PN Sleman
IDNWATCH – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah tokohnya, termasuk Rektor, Dekan Fakultas Hukum, hingga pembimbing skripsi Presiden Joko Widodo (Jokowi), digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran dalam proses akademik skripsi Jokowi yang telah lama menuai kontroversi.
Tujuh Tergugat, Termasuk Rektor dan Dosen Senior
Dalam dokumen yang telah teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2024/PN Smn, ada tujuh pihak yang digugat secara perdata. Mereka antara lain Rektor UGM Ova Emilia, Dekan Fakultas Hukum Sigit Riyanto, hingga Bambang Suko Widodo, yang tercatat sebagai pembimbing skripsi Jokowi.
Penggugat adalah Bambang Tri Mulyono, seorang penulis buku kontroversial yang sejak lama mempertanyakan keabsahan gelar akademik Presiden. Bambang Tri menuding bahwa skripsi Jokowi tidak bisa dibuktikan keberadaannya secara transparan dan menyebut ada kelalaian pihak kampus dalam menjamin integritas akademik.
Isi Gugatan: Diduga Ada Kelalaian Akademik
Dalam berkas gugatan, Bambang Tri menuntut pertanggungjawaban pihak UGM karena dianggap gagal memberikan klarifikasi resmi yang memadai terkait keberadaan fisik dan isi skripsi Presiden Jokowi. Ia menilai, sebagai lembaga pendidikan tinggi, UGM memiliki kewajiban menjaga kepercayaan publik melalui dokumentasi akademik yang jelas dan dapat diakses.
“Kalau memang ada skripsi itu, tunjukkan, publik berhak tahu. Ini soal transparansi akademik,” ujar Bambang saat diwawancarai seusai mendaftarkan gugatan, seperti dikutip dari laman.
PN Sleman Benarkan Gugatan Telah Masuk
Humas PN Sleman, Abu Hanifah, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi masuk dan sedang dalam proses administrasi. Ia menyatakan bahwa proses berikutnya adalah penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak yang tergugat.
“Benar, perkara ini sudah terdaftar dan akan diproses sesuai mekanisme hukum perdata,” jelas Abu kepada media.
Respons UGM: Belum Berkomentar Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak UGM belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi gugatan tersebut. Namun sebelumnya, UGM telah beberapa kali menyatakan bahwa skripsi milik Joko Widodo memang ada dan tersimpan dalam arsip perpustakaan kampus.
Sebelumnya, UGM juga sempat menunjukkan skripsi tersebut kepada beberapa media, namun penggugat tetap bersikukuh bahwa dokumen yang ditunjukkan tidak memenuhi kriteria keaslian akademik.
Bukan Gugatan Pertama Bambang Tri
Ini bukan kali pertama Bambang Tri Mulyono membawa isu skripsi Jokowi ke ranah hukum. Sebelumnya, ia sempat mengajukan gugatan serupa namun ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat formil. Namun kini, ia melanjutkan langkahnya dengan menggugat langsung pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan dan penjaminan akademik skripsi tersebut.
Langkah ini menjadi sorotan karena menyasar langsung para petinggi kampus dan pembimbing skripsi, yang notabene adalah tokoh-tokoh terhormat di lingkungan akademik.
Isu yang Terus Bergulir
Isu keaslian skripsi Presiden Jokowi memang sudah berulang kali muncul ke permukaan sejak ia pertama kali menjabat. Namun, baru kali ini proses hukum menyentuh langsung institusi akademik dan orang-orang di balik layar akademik Presiden.
Perkembangan kasus ini akan sangat menentukan bagaimana lembaga pendidikan tinggi menghadapi tuntutan transparansi publik di era keterbukaan informasi. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Sleman.
















