Banyuwangi Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB-P2 Tahun 2025, Ini Ketentuannya

banner 468x60
dok. HO-Pemkab Banyuwangi/ANTARA

IDNWATCH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.

1. Detail Kebijakan PBB-P2 2025

✔ Tarif tetap: 0,3% untuk NJOP di bawah Rp2 miliar
✔ Batas NJKP: 40% (sama seperti 2024)
✔ Tidak ada revisi NJOP kecuali properti baru

banner 336x280

2. Alasan Tidak Ada Kenaikan

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menjelaskan:
• Pertimbangan ekonomi masyarakat pasca kenaikan BBM
• Pendapatan daerah sudah memenuhi target
• Stimulus untuk sektor properti

3. Perbandingan dengan Daerah Lain

Daerah Tarif PBB-P2 2025
Banyuwangi 0,3%
Surabaya 0,5%
Malang 0,4%
Jember 0,35%

4. Cara Cek & Bayar PBB-P2

• Online: Aplikasi Banyuwangi Smart Service
• Offline: Kantor Dispendukcapil/pos terdekat
• Batas waktu: 31 Desember 2025

5. Potensi Pendapatan PBB-P2 2025

• Target: Rp185 miliar
• Realisasi 2024: Rp172 miliar
• Jumlah wajib pajak: 420.000 objek

6. Sanksi Keterlambatan

• Denda 2% per bulan (maks 24 bulan)
• Penyitaan setelah 3 tahun tidak bayar

7. Fasilitas Khusus

✔ Diskon 10% untuk pembayaran sebelum Agustus
✔ Cicilan tanpa bunga untuk UMKM
✔ Pembebasan bagi warga tidak mampu

Fakta Penting:
💰 PBB-P2 menyumbang 15% PAD Banyuwangi
📱 65% pembayaran tahun lalu via digital
🏡 Nilai NJOP rata-rata Rp850 juta/objek

Pernyataan Kepala Dispenda:
“Kami siapkan 20 loket layanan keliling untuk memudahkan pembayaran,” ujar Bambang Anggara, Kepala Dispenda Banyuwangi.

Masyarakat dapat mengakses informasi detail melalui website resmi Pemkab Banyuwangi.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *