
IDNWATCH – Menteri ATR Minta Maaf atas Penyataannya yang Viral di Masyarakat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Klarifikasi Kebijakan Pertanahan Dengan ketulusan dan kerendahan hati, Nusron menjelaskan bahwa maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin disampaikan sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Isi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 adalah bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Tanah Telantar dan Kegunaannya Nusron menekankan bahwa ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. “Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Penggunaan Tanah Telantar untuk Kesejahteraan Rakyat Menurut Nusron, tanah telantar harus dapat didayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Program-program strategis tersebut mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya.
Wawancara dengan Ahli Hukum Tanah Dalam kesempatan terpisah, salah satu ahli hukum tanah mengatakan bahwa klarifikasi dari Menteri ATR sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. “Klarifikasi dari Menteri ATR sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat dan menjelaskan tujuan sebenarnya dari kebijakan pertanahan,” ujar Dr. Rizal Sukma, ahli hukum tanah yang ditemui di Jakarta.
Fakta Penting:
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman
-
Maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
-
Ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang terlantar dan tidak produktif
-
Tanah telantar harus didayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat
















