
IDNWATCH – Viralnya lagu “Yang Terdalam” dari band WAMI di platform digital kembali memicu pertanyaan publik tentang sistem royalti bagi pencipta lagu. Menanggapi hal ini, salah satu pencipta lagu tersebut, Gandhi (bassist WAMI), akhirnya angkat bicara dan menjelaskan kompleksitas serta aturan formal yang melingkupi pembayaran royalti, termasuk larangan untuk membongkar nominalnya ke publik.
Aturan LMKN Jadi Penyebab Nominal Tak Bisa Dibongkar
Dalam penjelasannya, Gandhi menyoroti peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pengelola royalti. Ia mengungkapkan bahwa terdapat klausul kerahasiaan yang melekat.
“Kita tidak bisa serta-merta membongkar nominalnya karena memang ada aturannya dari LMKN. Itu sudah menjadi ketentuan yang harus kita patuhi bersama,” ujar Gandhi, seperti dikutip dari wawancara eksklusif.
Mekanisme Pembayaran Royalti yang Rumit
Gandhi membeberkan bahwa royalti yang diterima bukanlah angka tunggal, tetapi berasal dari berbagai sumber dengan perhitungan yang kompleks:
-
Royalti Mekanikal: Dari penjualan lagu di platform digital seperti iTunes.
-
Royalti Publikasi: Dari penggunaan lagu di radio, TV, kafe, atau ruang publik lainnya.
-
Royalti YouTube: Dari monetisasi video yang menggunakan lagu mereka.
Proses distribusi ini tidak instan dan terkadang memakan waktu hingga berbulan-bulan setelah periode penggunaan.
Peningkatan Signifikan Dibanding Era Lama
Meski tak bisa menyebut angka, Gandhi mengakui bahwa adanya regulasi dan pengelolaan yang lebih modern oleh LMKN telah membawa perubahan positif.
“Yang pasti, sekarang jauh lebih baik. Dulu di era physical (kaset/CD) atau bahkan awal-awal digital, bisa dibilang hampir tidak ada yang sampai ke pencipta. Sekarang sudah ada sistem yang berjalan, meski mungkin belum sempurna,” jelasnya.
Tantangan Terbesar: Pendataan yang Masih Berantakan
Menurut Gandhi, masalah utama bukan lagi pada kebijakan bayar-tidak-bayar, tetapi pada pendataan metadata lagu yang seringkali tidak lengkap atau salah ketika di-upload ke platform digital. Kesalahan dalam mencantumkan nama pencipta atau publisher berakibat langsung pada royalti yang tidak sampai.
Seruan untuk Kolaborasi yang Lebih Baik
Gandhi menutup dengan pesan bagi semua pihak di industri musik, mulai dari musisi, label, hingga platform digital, untuk bekerja sama memperbaiki sistem pendataan.
“Ini pekerjaan rumah kita bersama. Dengan metadata yang benar, royalti akan mengalir lebih lancar ke pencipta, yang pada akhirnya akan membuat ekosistem musik Indonesia lebih sehat dan sustainable,” pungkasnya.






















