
11 Pemilik Kendaraan di Jakarta Didenda hingga Rp 16 Juta karena Gagal Uji Emisi
IDNWATCH – Sebanyak 11 pemilik kendaraan di Jakarta dijatuhi denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kendaraan mereka tidak lolos uji emisi. Denda yang dikenakan berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 16 juta, tergantung pada jenis pelanggaran dan kendaraan yang terlibat. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini berlangsung pada Kamis (8/5/2025), dengan tujuh pelanggar hadir langsung di persidangan, sementara empat lainnya diputus secara verstek atau tanpa kehadiran.
Dominasi Kendaraan Niaga dalam Pelanggaran
Kepala Penyelidik PNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa mayoritas kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah kendaraan angkutan barang dan orang, termasuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP), truk bak terbuka, dan dump truck. “Kendaraan-kendaraan ini mendominasi pelanggaran uji emisi yang kami temukan,” ujar Tamo dalam keterangan tertulisnya.
Penegakan Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa putusan pengadilan ini menjadi preseden penting dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. “Putusan Pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” kata Asep.
Langkah Lanjutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah menekan pencemaran udara di ibu kota. Sanksi maksimal bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dapat mencapai Rp 50 juta atau ancaman kurungan penjara hingga enam bulan, sesuai dengan Perda yang berlaku.
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran masyarakat yang meningkat, diharapkan kualitas udara di Jakarta dapat terus membaik demi kesehatan dan kenyamanan bersama.






















