
IDNWATCH – Dua pria berinisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah membunuh sopir taksi online, MR, dan menjual mobil korban dengan harga jauh di bawah pasaran untuk membeli minuman keras dan narkoba.
Modus Operandi: Pembunuhan Terencana
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang. Mereka menyiapkan pisau dan tali tambang, lalu berpura-pura meminjam ponsel petugas sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online. Setelah membunuh korban, mereka mengambil alih mobil Toyota tahun 2024 milik MR.
Penjualan Mobil Curian dengan Harga Mencurigakan
Mobil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga hanya Rp 30 juta, padahal harga pasarannya mencapai Rp 200 juta. Penjualan tanpa kelengkapan surat-surat ini menimbulkan kecurigaan pihak kepolisian. “Pada saat transaksi itu, mereka hanya menjual Rp 30 juta. Inilah yang membuat petugas curiga,” ujar Kombes Zain Dwi Nugroho.
Penangkapan Pelaku oleh Polisi yang Menyamar
Polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap IT alias Jefri saat transaksi berlangsung di Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kabupaten Tangerang, pada pukul 21.00 WIB. Dari hasil interogasi, Jefri mengaku bahwa mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat, yang kemudian ditangkap di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada pukul 23.25 WIB.
Motif Ekonomi dan Gaya Hidup Bebas
Menurut Kombes Zain, motif pembunuhan ini berkaitan dengan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup bebas para pelaku yang sering berpesta. “Mereka mengatakan ingin menguasai mobil itu untuk dijual kembali agar mendapatkan uang untuk menutupi ekonomi yang bersangkutan,” jelasnya. Salah satu pelaku bahkan terbukti positif menggunakan narkoba.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Atas perbuatannya, IT dan NH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Pelaku diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kombes Zain.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak berwenang akan pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan yang melibatkan teknologi dan media sosial.
















