
IDNWATCH – Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang gugur dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menanggapi dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap usulan tersebut.
Dukungan Presiden Prabowo
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya terhadap usulan agar Marsinah diangkat sebagai pahlawan nasional. Prabowo menyebut bahwa usulan tersebut datang dari sejumlah pimpinan serikat buruh yang menemuinya.
“Atas usul pimpinan, tokoh-tokoh buruh, mereka sampaikan ke saya, ‘Kenapa sih pahlawan nasional enggak ada dari kaum buruh?’” ujar Prabowo dalam orasinya di hadapan ratusan ribu buruh yang memadati Monas.
Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menyatakan bahwa Kemensos siap memfasilitasi siapa saja yang mengusulkan seseorang atau tokoh warga negara Indonesia untuk mendapatkan tanda jasa, penghormatan, atau gelar sebagai pahlawan nasional.
“Termasuk usulan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan Marsinah, seorang pejuang buruh perempuan yang sudah mengorbankan jiwa raganya untuk membela kepentingan buruh,” ujar Agus kepada Kompas.com, Kamis (1/5/2025).
Menurut Agus, gelar pahlawan nasional tidak hanya diberikan kepada mereka yang berjuang melawan penjajahan, tetapi juga kepada individu yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau berjasa bagi pembangunan serta kemajuan bangsa dan negara.
“Yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara,” kata Agus.
Prosedur dan Regulasi
Agus menekankan bahwa usulan pemberian gelar pahlawan nasional harus melewati penelitian dan pengkajian oleh tim independen. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2018.
“Jadi, kita akan mendukung sepenuhnya usulan Presiden untuk mengangkat Marsinah sebagai Pahlawan Nasional tersebut, sesuai dengan UU dan peraturan lainnya,” pungkas Agus.
















