
IDNWATCH – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui aturan mengenai perubahan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi non-aktif. Terdapat 11 kelompok wajib pajak yang kini dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP dan dibebaskan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
1. Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan NPWP Non-Aktif
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2025, berikut kelompok yang berhak:
✔ Wanita kawin tanpa perjanjian pisah harta
✔ Pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
✔ Pensiunan yang penghasilannya hanya dari pensiun ≤ Rp4,5 juta/bulan
✔ Warga asing yang sudah tidak bekerja di Indonesia
✔ Ahli waris yang belum membagi harta warisan
2. Prosedur Pengajuan Non-Aktif NPWP
Langkah-langkah resmi menurut DJP:
-
Isi formulir perubahan data melalui aplikasi DJP Online
-
Lampirkan dokumen pendukung sesuai kategori
-
Tunggu verifikasi maksimal 5 hari kerja
-
Terima surat keputusan via email/akun DJP Online
3. Kewajiban yang Hangus Setelah NPWP Non-Aktif
Wajib pajak dengan status non-aktif tidak perlu lagi:
✖ Melaporkan SPT Tahunan
✖ Membayar pajak penghasilan
✖ Memotong pajak orang lain
4. Pengecualian Penting
Status non-aktif otomatis batal jika:
• Wajib pajak kembali memiliki penghasilan kena pajak
• Terjadi transaksi properti atas nama yang bersangkutan
• Ada pembayaran dari instansi pemerintah
5. Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Persyaratan berbeda tiap kategori:
📄 Pegawai: Surat keterangan penghasilan dari pemberi kerja
📄 Pensiunan: Slip pembayaran pensiun 3 bulan terakhir
📄 Warga asing: Exit permit dan surat keterangan dari perusahaan
6. Sanksi Jika Tetap Memiliki NPWP Aktif
Untuk yang seharusnya non-aktif tapi tidak mengajukan:
⚠ Tetap wajib lapor SPT meski nihil
⚠ Berpotensi denda Rp100 ribu/bulan (maks 24 bulan)
Fakta Penting:
✔ 2,3 juta NPWP sudah dinonaktifkan sejak 2024
✔ Permohonan bisa diajukan sepanjang tahun
✔ Status bisa diaktifkan kembali kapan saja
Kata Pejabat DJP:
“Ini bentuk kemudahan bagi wajib pajak yang memang sudah tidak memenuhi kriteria,” jelas Direktur Pelayanan Pajak, Yon Arsal.
Masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas ini untuk menghindari kewajiban pajak yang tidak perlu.
















