
IDNWATCH – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota telah memeriksa dokter berinisial AY terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar lima jam pada Selasa, 29 April 2025.
Pemeriksaan Intensif dan Rencana Gelar Perkara
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dokter AY dilakukan untuk mengonfirmasi laporan dari korban. “Unit PPA saat ini sedang memproses pemeriksaan yang didasarkan pada keterangan dari pihak pelapor (korban),” ujar Yudi pada Kamis, 1 Mei 2025.
Selama pemeriksaan, penyidik melayangkan sekitar 50 pertanyaan kepada dokter AY, yang saat ini berstatus sebagai saksi terlapor. Pertanyaan tersebut mencakup konfirmasi mengenai riwayat tugas dokter AY di fasilitas kesehatan swasta, serta pendalaman terhadap dugaan yang disampaikan oleh korban.
“Kami berupaya mengumpulkan seluruh keterangan dan bukti terkait apa yang dituduhkan oleh pelapor, kemudian kami konfirmasikan hal tersebut kepada saksi terlapor,” tambah Yudi.
Setelah proses pemeriksaan ini, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. “Setelah ini (pemeriksaan), penyidik akan melakukan gelar perkara. Status dokter AY saat ini masih sebagai saksi terlapor,” jelas Yudi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial QAR (31) mengaku menjadi korban pencabulan oleh oknum dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang. Pengakuan tersebut disampaikan melalui beberapa postingan di media sosial Instagram pada Selasa, 15 April 2025.
Dalam keterangannya, QAR menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi pada September 2022 saat dirinya sedang berlibur ke Malang. Perempuan asal Bandung, Jawa Barat itu mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.





















