KPK Ungkap Kerugian Awal Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun

banner 468x60
dok. Rio Feisal/am/ANTARA

IDNWATCH – KPK Ungkap Kerugian Awal Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Perhitungan Kerugian oleh KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perhitungan tersebut baru dilakukan oleh internal KPK. Namun, hal tersebut sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya.
Penyidikan oleh KPK Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut dilakukan setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Temuan Pansus Angket Haji DPR RI Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Wawancara dengan Ahli Hukum Dalam kesempatan terpisah, salah satu ahli hukum mengatakan bahwa transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa keadilan terpenuhi,” ujar Dr. Rizal Sukma, ahli hukum yang ditemui di Jakarta.
Fakta Penting:
  • KPK mengungkapkan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji mencapai lebih dari Rp1 triliun
  • Perhitungan tersebut sudah didiskusikan dengan BPK, tetapi masih dalam tahap awal
  • KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pada 9 Agustus 2025
  • Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *