Mekanisme Penggantian Anggota DPR yang Mengundurkan Diri

banner 468x60
dok. Canva.com

IDNWATCH – Pengunduran diri seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kerap memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik: siapa yang berhak menduduki kursi yang ditinggalkan? Proses pengisian lowongan ini tidak sesederhana memanggil calon berikutnya dalam daftar, melainkan melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) yang diatur ketat dalam undang-undang.

Dasar Hukum yang Jelas: UU Pemilu dan Peraturan DPR

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan anggota DPR diatur secara rinci dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diperkuat oleh Peraturan DPR. Proses ini tidak otomatis dan memerlukan serangkaian langkah formal yang melibatkan partai politik, DPR, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

banner 336x280

Prinsipnya adalah kursi di DPR adalah milik partai politik, bukan milik individu. Jadi, ketika seorang anggota mundur, partai politiknya yang berhak mencalonkan penggantinya,” jelas Dr. Fitriani, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Jumat (12/9/2025).

Mekanisme Utama: Hak Prerogatif Partai Politik dengan Syarat

Berikut adalah alur lengkap yang terjadi ketika seorang anggota DPR mengundurkan diri:

  1. Pengajuan dari Partai: Partai politik yang bersangkutan mengajukan nama calon pengganti kepada pimpinan DPR. Calon ini diusulkan dari daftar calon tetap (DCT) yang telah terdaftar di KPU pada Pemilu sebelumnya.

  2. Berdasarkan Urutan: Partai umumnya akan mengusulkan calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya dalam dapil yang sama dari partanya. Namun, partai memiliki hak prerogatif untuk tidak menaati urutan suara tersebut dengan syarat harus disetujui oleh 70% dari keseluruhan anggota fraksinya di DPR.

  3. Verifikasi oleh KPU: Nama yang diusulkan partai kemudian diverifikasi oleh KPU untuk memastikan yang bersangkutan memenuhi syarat dan memang tercatat dalam DCT.

  4. Pelantikan oleh Pimpinan DPR: Setelah KPU menerbitkan keputusan penetapan, calon anggota pengganti kemudian dilantik oleh Pimpinan DPR untuk kemudian bisa menjalankan tugasnya.

Bukan Urutan Nomor Urut, Melainkan Perolehan Suara

Poin kunci yang sering disalahpahami adalah dasar penunjukan pengganti. Yang menjadi acuan utama bukanlah nomor urut calon dalam daftar partai, melainkan perolehan suara yang mereka dapatkan di daerah pemilihan (dapil) tertentu pada Pemilu terakhir. Oleh karena itu, sangat mungkin calon dengan nomor urut besar tetapi perolehan suaranya tinggi lebih diprioritaskan daripada calon dengan nomor urut kecil tetapi suaranya lebih rendah.

Mengapa Anggota DPR Bisa Mundur?

Pengunduran diri anggota DPR bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti menduduki jabatan lain di eksekutif (misalnya menjadi Menteri), alasan kesehatan, terlibat kasus hukum, atau alasan pribadi lainnya. Apa pun alasannya, mekanisme penggantiannya tetaplah sama.

Dengan memahami mekanisme ini, publik dapat lebih aware bahwa proses politik di tingkat DPR dijalankan dengan aturan yang jelas, meskipun hak akhir penentuan ada di tangan partai politik sebagai pemilik kursi.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *