
IDNWATCH– Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Peluncuran ini merupakan respons maraknya pelanggaran keimigrasian oleh turis asing di Pulau Dewata.
Struktur & Kewenangan Satgas
-
Personel: 150 anggota gabungan (Imigrasi, Polisi, Bea Cukai)
-
Fokus Operasi:
-
Pemeriksaan dokumen keimigrasian acak
-
Penindakan overstayers (melebihi masa tinggal)
-
Pemantauan aktivitas WNA bermasalah
-
-
Area Prioritas: Kuta, Canggu, Ubud, dan Uluwatu
Data Pelanggaran WNA di Bali (Januari-Juli 2025)
| Jenis Pelanggaran | Jumlah Kasus |
|---|---|
| Visa kedaluwarsa | 1.247 |
| Penyalahgunaan visa sosial jadi kerja | 892 |
| Tidak lapor tempat tinggal | 3.156 |
“Kami temukan WNA bekerja ilegal sebagai influencer, bartender, bahkan pengemudi ojol,” ungkap Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Mekanisme Operasi
-
Patroli harian dengan kendaraan bermarkas di Imigrasi Kelas I Denpasar
-
Hotspot monitoring di co-working space dan villa
-
Kolaborasi dengan masyarakat via aplikasi Lapor WNA
Sanksi bagi Pelanggar
-
Deportasi + blacklist 6 bulan-5 tahun
-
Denda Rp 50 juta (Pasal 122 UU Keimigrasian)
-
Pidana 5 tahun bagi pemalsu dokumen
Respons Pemprov Bali
Gubernur Sang Made Mahendra Jaya mendukung penuh:
“Ini bukan anti-turis, tapi penegakan hukum. Bali tetap ramah untuk WNA patuh aturan.”






















