
IDNWATCH – Pemilik Brewog Audio, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa karnaval sound system yang viral dengan istilah “horeg” telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Pernyataan ini menanggapi pro-kontra masyarakat terkait aktivitas karnaval kendaraan bermodifikasi sound system besar yang kerap digelar malam hari.
Detail Perizinan Karnaval
-
Jenis Izin: Surat keterangan kegiatan hiburan masyarakat
-
Penerbit: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Blitar
-
Masa Berlaku: 1 Agustus – 30 September 2025
-
Syarat:
-
Tidak melebihi jam 22.00 WIB
-
Rute tetap (tidak melewati pemukiman padat)
-
Volume maksimal 85 desibel
-
“Kami selalu patuhi aturan. Ada mispersepsi seolah kami main liar tanpa izin,” tegas Fauzi dalam konferensi pers.
Viralnya Istilah “Horeg”
-
Asal-usul: Singkatan dari “horny gegara sound” yang populer di kalangan peserta
-
Kontroversi: Dikritik karena dinilai mengganggu ketertiban
-
Respons Komunitas:
“Ini ekspresi anak muda yang sebenarnya tertib. Kami punya aturan internal,” kata Rian Adi, koordinator komunitas.
Data Partisipan Karnaval
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Kendaraan terdaftar | 127 unit |
| Peserta aktif | 350 orang |
| Frekuensi event | 2x seminggu |
Posisi Pemkab Blitar
Kepala Disparbud Blitar Dwi Cahyono menjelaskan:
“Izin diberikan dengan pertimbangan sebagai atraksi wisata minat khusus. Kami akan evaluasi jika ada pelanggaran.”
Dampak Ekonomi
-
Peningkatan penjualan aksesori audio 40% di Blitar
-
Pembukaan lapangan kerja untuk teknisi sound system
-
Minat wisatawan pecinta otomotif

















