Pemilik Brewog Audio Sebut Pemkab Blitar Izinkan Karnaval Sound “Horeg”, Ini Penjelasan Lengkapnya

banner 468x60
dok. Imron Hakiki/KOMPAS

IDNWATCH – Pemilik Brewog Audio, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa karnaval sound system yang viral dengan istilah “horeg” telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Pernyataan ini menanggapi pro-kontra masyarakat terkait aktivitas karnaval kendaraan bermodifikasi sound system besar yang kerap digelar malam hari.

Detail Perizinan Karnaval

  • Jenis Izin: Surat keterangan kegiatan hiburan masyarakat

    banner 336x280
  • Penerbit: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Blitar

  • Masa Berlaku: 1 Agustus – 30 September 2025

  • Syarat:

    • Tidak melebihi jam 22.00 WIB

    • Rute tetap (tidak melewati pemukiman padat)

    • Volume maksimal 85 desibel

“Kami selalu patuhi aturan. Ada mispersepsi seolah kami main liar tanpa izin,” tegas Fauzi dalam konferensi pers.

Viralnya Istilah “Horeg”

  • Asal-usul: Singkatan dari “horny gegara sound” yang populer di kalangan peserta

  • Kontroversi: Dikritik karena dinilai mengganggu ketertiban

  • Respons Komunitas:
    “Ini ekspresi anak muda yang sebenarnya tertib. Kami punya aturan internal,” kata Rian Adi, koordinator komunitas.

Data Partisipan Karnaval

Komponen Jumlah
Kendaraan terdaftar 127 unit
Peserta aktif 350 orang
Frekuensi event 2x seminggu

Posisi Pemkab Blitar

Kepala Disparbud Blitar Dwi Cahyono menjelaskan:
“Izin diberikan dengan pertimbangan sebagai atraksi wisata minat khusus. Kami akan evaluasi jika ada pelanggaran.”

Dampak Ekonomi

  • Peningkatan penjualan aksesori audio 40% di Blitar

  • Pembukaan lapangan kerja untuk teknisi sound system

  • Minat wisatawan pecinta otomotif

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed