IDNWATCH – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan resmi mengenai insiden kendaraan roda empat (rantis) Brimob yang melindas pengendara ojek online (ojol) hingga tewas di Jakarta. Ia menegaskan bahwa insiden ini akan ditangani secara transparan dan profesional sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan Resmi Kapolri
Dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Listyo Sigit menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban dan memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.
“Kami turut berduka atas meninggalnya korban. Insiden ini sedang kami investigasi secara mendalam. Siapa pun yang terbukti lalai atau bersalah akan ditindak tegas,” tegas Kapolri, Jumat (29/8/2025).
Kronologi Insiden Berdasarkan Investigasi Awal
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, insiden terjadi pada Kamis (28/8) sore di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Rantis Brimob diduga melaju dalam konvoi dan menabrak sepeda motor ojol dari belakang. Korban yang terjepit kemudian terlindas dan meninggal di tempat.
“Pengemudi rantis saat ini telah diamankan dan diperiksa intensif. Kami juga mengumpulkan rekaman CCTV dan testimoni saksi,” jelas Listyo Sigit.
Tindakan Penanganan dan Pengawasan
Kapolri memerintahkan jajarannya untuk:
-
Menghentikan sementara operasional konvoi kendaraan dinas yang tidak mendesak.
-
Melakukan audit internal terhadap prosedur pengawalan dan berkendara anggota.
-
Memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada keluarga korban.
Respons Keluarga Korban dan Publik
Keluarga korban mengharapkan proses hukum yang adil dan transparan.
“Kami minta polisi tidak tutup-tutupi. Anak kami bukan sekadar angka, ia punya keluarga yang mencintainya,” ujar orang tua korban.
Insiden ini memicu respons luas di media sosial, dengan tagar #JusticeForOjol menjadi trending. Banyak netizen menuntut akuntabilitas dan perubahan sistem pengawalan yang lebih manusiawi.
Komitmen Kapolri untuk Peningkatan Disiplin
Listyo Sigit menekankan bahwa insiden ini menjadi evaluasi bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan disiplin dan standar operasional.
“Kami akan perbaiki SOP berkendara, baik untuk operasional sehari-hari maupun konvoi. Keselamatan masyarakat adalah prioritas,” imbuhnya.
Langkah Hukum dan Mediasi
Pengemudi rantis telah dikenakan Pasal 310 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Polri juga mengupayakan mediasi dengan keluarga untuk ganti rugi.
















