
IDNWATCH – Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil langkah hukum terkait tudingan penggunaan ijazah palsu yang telah beredar sejak 2019. Langkah ini dilakukan setelah berbagai upaya klarifikasi dari pihak sekolah dan universitas yang bersangkutan tidak meredam spekulasi publik.
Latar Belakang Tudingan
Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi pertama kali mencuat pada awal 2019, dengan klaim bahwa ijazah SMP dan SMA beliau adalah palsu. Narasi tersebut menyebutkan bahwa Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo, seperti yang selama ini diketahui. Klaim itu disandingkan dengan narasi bahwa SMAN 6 Surakarta baru berdiri pada 1986, sementara dalam ijazahnya Jokowi lulus SMA pada 1980.
Pihak SMA 6 Surakarta telah memberikan klarifikasi bahwa sekolah tersebut sebelumnya bernama Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP) dan telah berdiri sejak 1975. Perubahan nama menjadi SMAN 6 Surakarta terjadi pada 1985, sesuai dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985. Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, menjelaskan bahwa Jokowi adalah bagian dari angkatan pertama yang diterima pada tahun 1976.
Gugatan Hukum oleh Bambang Tri Mulyono
Pada 3 Oktober 2022, Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden 2019. Selain Jokowi, pihak tergugat lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar sebagai syarat pencalonannya dalam pemilihan presiden.
Tanggapan Istana dan Klarifikasi UGM
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara, namun harus disertai dengan bukti yang kuat. “Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silakan nanti disampaikan dalam proses pengadilan,” ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 4 Oktober 2022.
Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Presiden Jokowi menempuh pendidikan tinggi, juga telah memberikan klarifikasi bahwa ijazah yang dimiliki oleh Jokowi adalah asli dan sah.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk tidak menerima perkara tersebut karena tidak ada bukti yang cukup mendukung tudingan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi. Kuasa hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “Jangan ada lagi yang menuding Pak Jokowi menggunakan ijazah palsu karena sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa itu tidak benar,” ujar Otto.
Kesaksian Teman SMA
Djoko Wahyudi, teman SMA Presiden Jokowi, mengungkapkan bahwa ia pernah menerima tawaran sebesar Rp10 miliar untuk menyerahkan ijazahnya, yang diduga akan digunakan untuk mendukung klaim bahwa ijazah Jokowi palsu. Djoko menolak tawaran tersebut dan menyatakan bahwa isu ijazah palsu Jokowi adalah bohong belaka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Langkah hukum yang diambil oleh Presiden Jokowi menunjukkan keseriusan dalam menanggapi tudingan yang telah beredar selama bertahun-tahun. Dengan adanya putusan pengadilan yang menolak gugatan tersebut, diharapkan isu mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi dapat disudahi.





















